Pasuruan,- Warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan sedang berduka. Tujuh orang warganya meninggal dunia secara tragis setelah menenggak minuman keras (miras) dalam sebuah pesta hajatan.
Kejadian ini mengundang perhatian sejumlah pihak, tak terkecuali Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barigade Gusdur Pasuruan. Lembaga pendampingan hukum ini pun melaporkan para pihak yang dinilai harus bertanggung jawab dalam tragedi itu ke Polsek Bangil.
Ketua LBH Barigade Gusdur Pasuruan, Muslimin menjelaskan, para penjual minuman keras di wilayah Kecamatan Bangil harus segera dibasmi dan ditindak polisi.
“Mengapa saya melapor kesini? Karena ada saksi ada bukti, belinya di Plaza Bangil, minumnya di rumahnya orang (Kelurahan) Pogar sini,” ujarnya, Selasa (26/5/23).
Muslimin yang juga Ketua Paguyuban Plaza Bangil menyayangkan mudahnya peredaran minuman keras di daerah yang notabene dikenal religius.
“Harapan saya segera ada pemberantasan, karena ini jika terus dibiarkan, akan merusak generasi pemuda kita,” harapnya.
Sementara itu, Kapolsek Bangil, AKP Sukiyanto, berjanji pihaknya akan bertindak cepat untuk menghilangkan penyakit masyarakat.
“Laporan sudah kami teruma dan akan kami tindak lanjuti secepatnya,” ucap Sukiyanto.
Sukiyanto juga membenarkan adanya 7 orang pria yang menjadi korban meninggal dunia akibat diduga menenggak minuman keras di Kecamatan Bangil.
“Dalam penyelidikan yang dilakukan, memang terjadi kematian tujuh orang korban. Sementara itu, tiga orang lainnya saat ini sedang dirawat di rumah sakit setempat,” jelasnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R