Menu

Mode Gelap
Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir Diseruduk Truk Kontainer, Pemotor Tewas di Jalur Gempol – Pasuruan Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Hukum & Kriminal · 17 Mei 2023 18:14 WIB

Pasca Tujuh Penenggak Tewas, Polres Gerebek Miras di Plaza Bangil


					Pasca Tujuh Penenggak Tewas, Polres Gerebek Miras di Plaza Bangil Perbesar

Pasuruan, – Polres Pasuruan menggerebek dua toko penjual minuman keras (miras) di wilayah Bangil salah satunya, di Plaza Bangil, Selasa (16/5/2023) malam. Penggerebekan itu dilakuan setelah terjadi insiden tragis yang menewaskan tujuh orang dan tiga orang kritis diduga akibat miras.

“Informasi yang kami peroleh, sumber miras berbahaya ini berasal dari toko yang kami gerebek. Toko milik E dan R. Dua toko ini berada di wilayah Bangil. Jadi sudah ada dua titik kami datangi,” ungkap Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (17/5/2023).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan beberapa jenis miras yang diduga mengandung bahan berbahaya. Sebagai tindakan penyelidikan lebih lanjut, petugas Polres Pasuruan menyita miras tersebut.

“Di toko tersebut ditemukan beberapa jenis minuman keras dan sudah kami sita untuk memastikan apakah sesuai dengan barang bukti yang sudah kami sita sebelumnya, yaitu botol-botol minuman bekas yang sudah diminum korban,” kata AKBP Bayu.

Kapolres juga mengungkapkan, pemilik toko atau penjual telah mengakui, bahwa dia menjual miras kepada salah satu korban. “Kami telah mendapatkan keterangan dari pemilik toko atau penjual yang membenarkan bahwa dia menjual minuman kepada salah satu korban,” ujarnya.

Meskipun begitu, hingga saat ini Polres Pasuruan belum menentukan tersangka terkait miras maut itu. Memurut kapolres, untuk mentukan status seseorang menjadi tersangka harus diperoleh alat bukti yang cukup. “Saat ini semuanya berstatus sebagai saksi,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal