Menu

Mode Gelap
DPRD Lumajang Dukung Program Kapolres yang Baru Penipuan Berkedok Tender MBG di Pasuruan Terungkap, 5 Orang Ditangkap Pj Gubernur Jatim Tinjau Lokasi Pergerakan Tanah di Pasuruan, Kajian Geologi Segera Dilakukan Bukan Pencitraan, Sebelum Jadi DPRD Lumajang, Hobinya Makan Bersama Pemkab Probolinggo Larang ‘Outing Class’, Segera Sebar Surat Edaran Paguyuban Pedagang di Jember Tolak Toko Retail Berjejaring Modern, Wadul ke Dewan

Hukum & Kriminal · 17 Mei 2023 18:14 WIB

Pasca Tujuh Penenggak Tewas, Polres Gerebek Miras di Plaza Bangil


					Pasca Tujuh Penenggak Tewas, Polres Gerebek Miras di Plaza Bangil Perbesar

Pasuruan, – Polres Pasuruan menggerebek dua toko penjual minuman keras (miras) di wilayah Bangil salah satunya, di Plaza Bangil, Selasa (16/5/2023) malam. Penggerebekan itu dilakuan setelah terjadi insiden tragis yang menewaskan tujuh orang dan tiga orang kritis diduga akibat miras.

“Informasi yang kami peroleh, sumber miras berbahaya ini berasal dari toko yang kami gerebek. Toko milik E dan R. Dua toko ini berada di wilayah Bangil. Jadi sudah ada dua titik kami datangi,” ungkap Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (17/5/2023).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan beberapa jenis miras yang diduga mengandung bahan berbahaya. Sebagai tindakan penyelidikan lebih lanjut, petugas Polres Pasuruan menyita miras tersebut.

“Di toko tersebut ditemukan beberapa jenis minuman keras dan sudah kami sita untuk memastikan apakah sesuai dengan barang bukti yang sudah kami sita sebelumnya, yaitu botol-botol minuman bekas yang sudah diminum korban,” kata AKBP Bayu.

Kapolres juga mengungkapkan, pemilik toko atau penjual telah mengakui, bahwa dia menjual miras kepada salah satu korban. “Kami telah mendapatkan keterangan dari pemilik toko atau penjual yang membenarkan bahwa dia menjual minuman kepada salah satu korban,” ujarnya.

Meskipun begitu, hingga saat ini Polres Pasuruan belum menentukan tersangka terkait miras maut itu. Memurut kapolres, untuk mentukan status seseorang menjadi tersangka harus diperoleh alat bukti yang cukup. “Saat ini semuanya berstatus sebagai saksi,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penipuan Berkedok Tender MBG di Pasuruan Terungkap, 5 Orang Ditangkap

31 Januari 2025 - 04:53 WIB

Heroik! Warga Paiton Tabrak Mobil Sindikat Pembobol Kartu ATM, 3 Pelaku Diringkus

30 Januari 2025 - 16:46 WIB

Pesta Miras Resahkan Warga, Tiga Pemuda Diringkus Polisi

30 Januari 2025 - 15:24 WIB

Apes! 30 Kg Bibit Lele Warga Tisnonegaran Kota Probolinggo Dimaling

28 Januari 2025 - 22:21 WIB

Panja Pupuk DPRD Kab. Probolinggo Desak Otak Peredaran Pupuk Subsidi Ilegal Ditangkap

28 Januari 2025 - 21:20 WIB

Lima Ekor Domba Digondol Maling, Pelaku Jebol Tembok

28 Januari 2025 - 18:07 WIB

Kondisi Anak Pelaku Mutilasi Ayah di Jember Kritis, Polisi Kesulitan Kembangkan Penyelidikan

28 Januari 2025 - 07:41 WIB

Motif Remaja di Jember Mutilasi Ayahnya; Depresi Tidak Dibelikan Sepeda Motor

27 Januari 2025 - 21:26 WIB

Tragis! Remaja di Jember Gorok Ayah Kandung hingga Tewas

27 Januari 2025 - 17:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal