Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan terus menyelidiki kasus meninggalnya 7 warga yang diduga terkait dengan pesta minumas keras (miras) di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Dalam upaya penyelidikan tersebut, petugas gabungan dari Polres Pasuruan, Polsek Bangil, dan Satpol PP melakukan penggerebekan terhadap dua toko penjual miras, salah satunya di Plaza Bangil, Selasa (16/5/2023) malam.
Setelah dilakukan penggeledahan, dua pemilik toko yang berinisial E dan R dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam penyelidikan sementara, dua pemilik toko miras telah mengakui bahwa mereka menjual minuman keras kepada korban. Selain itu, petugas mengamankan minuman keras berbagai jenis.
“Keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi, belum kita amankan, tapi statusnya wajib lapor,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (17/5/2023).
Meski status mereka masih sebagai saksi, dijelaskan Bayu, tidak menutup kemungkinan status tersebut dapat dinaikkan menjadi tersangka seiring berjalannya proses penyelidikan.
Penetapan status tersangka akan dilakukan apabila ditemukan bukti yang kuat bahwa keduanya terlibat dalam perbuatan melawan hukum.
Saat ini pihaknya masih perlu penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti lain guna memastikan penyebab kematian korban.
“Sementara ini kami belum menentukan tersangkanya, karena untuk mentukan status orang menjadi tersangka harus diperoleh alat bukti yang cukup sehingga kita bisa mentukan tersangka,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, 7 orang di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan tewas usai pesta miras dalam pesta hajatan di rumah warga di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Sabtu (13/5/2023) malam.
Setelah menenggak miras, para korban kembali ke rumah masing-masing. Namun, mulai Senin (15/5/2023), satu per satu kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya 7 orang tewas dan 3 lainnya dirawat di rumah sakit. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: A. Zainullah FT