Probolinggo – Adanya regulasi yang membatasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengingatkan para ASN-nya agar netral. Sebab, jika ditemukan, ada sanksi yang akan diberikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih belum menemukan atau laporan adanya ASN yang terlibat atau terjun ke politik praktis. Baik secara terang-terangan memberi dukungan ataupun menjadi sebagai bakal calon dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Seumpama ada, harus lapor dan mundur. Sehingga, pemberhentiannya bisa dilakukan dengan cara baik-baik. Namun, sejauh ini belum ada,” katanya, Kamis (18/5/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menambahkan, apabila nanti pihaknya menemukan ASN terlibat dalam politik praktis, tentunya sanksi akan diberikan.
“Tentu sanksinya sesuai dengan kesalahannya dan peraturan yang ada,” ujarnya.
Ugas mengatakan, sebagai abdi negara para ASN memang harus bersikap netral dalam gelaran pemilu. Sehingga bisa fokus terhadap pekerjaannya. Dan menghasilkan kinerja yang baik.
Bahkan, Ugas menyebut, dirinya sekalipun akan bersikap netral dalam Pemilu mendatang. Sehingga, tugas dan tanggung jawab kedinasannya bisa dikerjakan secara maksimal.
“ASN harus netral. Saya pun memastikan akan fokus terhadap tugas dan tanggung jawab saya,” paparnya.
Lebih dari itu, sejumlah partai politik dan sejumlah tokoh berpengaruh di Kabupaten Probolinggo ada yang memintanya untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat 2024 nanti.
“Banyak, termasuk ada mantan anggota dewan. Tapi saya putuskan, tidak akan maju dalam pilkada, saya (sebagai ASN, Red.) ingin fokus kerja,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.