Menu

Mode Gelap
Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

Hukum & Kriminal · 22 Mei 2023 17:33 WIB

Pemuda Lumajang Diringkus Polisi saat Nongkrong di Pinggir Jalan, Ternyata Pengedar Koplo


					PENGEDAR: Tersangka pengedar pil koplo, DYP, pasca ditangkap polisi. (foto: Humas Polres Lumajang) Perbesar

PENGEDAR: Tersangka pengedar pil koplo, DYP, pasca ditangkap polisi. (foto: Humas Polres Lumajang)

Lumajang,- Diduga mengedarkan pil koplo berlogo Y, DYP (26) warga Jalan Kyai Muksin, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang ditangkap polisi.

Saat ditangkap, DYP tengah asyik nongkrong di pinggir Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Lumajang, Minggu (21/5/2023). Saat itu, gerak geriknya memang terlihat mencurigakan.

Saat hendak diringkus polisi, ia tampak emembuang sesuatu ke dalam kolong mobil. Curiga dengan barang yang dibuang DYP, polisi pun bergegas menangkap dan menggeledah DYP.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan itu, aparat lantas bergerak melakukan penyelidikan.

“Tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan. Atas temuan 20 butir pil, selanjutnya tersangka kita bawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ari, Senin (22/5/2023).

“Saat di interogasi tersangka mengakui barang bukti pil Logo Y yang di kolong mobil, itu miliknya yang sempat dibuang,” tambahnya.

Setelah itu, lanjut Ari, penyidik mengembangkan proses penyelidikan untuk mencari barang bukti lain ke rumah tersangka.

Hasilnya, polisi berhasil menemukan barang bukti pil setan sebanyak 124 butir pil warna putih logo Y yang disimpan di dalam rumah tersangka.

“Dirumah tersangka kami mengamankan 15 plastik klip berisi 14 butir logo Y, uang hasil penjualan Rp 50 ribu dan 1 buah handphone,” jelasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka bakal dijerat pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara,” sampainya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib

12 April 2025 - 16:57 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER

12 April 2025 - 14:45 WIB

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Trending di Hukum & Kriminal