Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 23 Mei 2023 16:53 WIB

Polisi Bongkar Komplotan Pembakar Mobil Bertarif Rp8 Juta


					DIRINGKUS: Tiga tersangka teror mobil di Desa Kedungrejoso Kotaanyar, ditangkap polisi. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIRINGKUS: Tiga tersangka teror mobil di Desa Kedungrejoso Kotaanyar, ditangkap polisi. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo – Aksi pembakaran mobil yang terjadi pada 18 Oktober 2022 lalu di Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Probolinggo. Sebanyak tiga orang tersangka berhasil diamankan dari peristiwa tersebut.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, ketiganya adalah DH (40) warga Desa Taman, Kecamatan Paiton, M (56) warga Kecamatan Kraksaan; dan BU (43) Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran. Ketiganya merupakan pelaku bayaran yang membakar mobil milik Syaiful Bahri.

“Berdasarkan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara, Red.), dan barang bukti yang dikumpulkan, akhirnya kami berhasil mengamankan salah satu tersangka, yakni DH di Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, pada 6 Mei 2023 lalu. Saat dilakukan investigasi dari DH, kemudian berkembang ke pelaku lainnya, yakni M dan BU,” kata kapolres saat pers rilis di mapolres, Selasa (23/5/2023).

Kapolres menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap ketiganya. Pasalnya, di balik ketiga pelaku diyakini masih ada pelaku lainnya yang menjadi aktor intelektual.

“Ketiganya sudah ditahan dan saat ini kami terus melakukan pengembangan. Pelaku ini merupakan pelaku bayaran, jadi saudara DH ini menerima permintaan dari seseorang, kemudian mengajak M dan BU. Nominal uang yang diterima sekitar Rp8 juta untuk tiga orang,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Achmad Doni Meidianto menerangkan, dalam melakukan aksinya para pelaku memiliki peran masing-masing. DH merupakan pelaku yang menerima pesanan, setelah itu ia mencari orang untuk melakukan aksi pembakaran tersebut.

“DH perannya mencari orang, M adalah eksekutor atau yang melakukan pembakaran, sementara BU perannya adalah membantu dan menyurvei TKP,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, kini mereka terpaksa mendekam di balik dinginnya jeruji besi. Mereka pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan 2, subsider pasal 170 ayat 1, sub pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun,” paparnya.

Sebagai informasi, sebelumnya mobil Daihatsu Sigra milik Syaiful Bahri yang juga Ketua LSM Siliwangi, dibakar orang tak dikenal pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 02.00. Mobil tersebut dibakar saat terparkir di garasi samping rumah korban.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal