Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Hukum & Kriminal · 23 Mei 2023 17:04 WIB

Bandingkan DPRD dengan Pelacur, ASN di Kab. Probolinggo Dipolisikan


					Bandingkan DPRD dengan Pelacur, ASN di Kab. Probolinggo Dipolisikan. Perbesar

Bandingkan DPRD dengan Pelacur, ASN di Kab. Probolinggo Dipolisikan.

Probolinggo – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo melaporkan Mustadi ke Polres Probolinggo pada Selasa (23/5/2023). Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Desa Besuk Agung, Kecamatan Besuk ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, pada Rabu (10/3/2023) lalu, dalam acara sosialisasi perencanaan areal tembakau musim tanam tahun 2023 yang digelar oleh Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo di ruang Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Mustadi mengeluarkan pernyataan yang kontroversial. Dalam acara itu Mustadi membandingkan pelacur lebih baik daripada anggota DPRD.

“Lebih mulia pelacur yang ada di Klerkeran (suatu tempat bekas lokasi prostitusi di Kecamatan Besuk, Red.). Karena kalau pelacur itu, mau menjual dirinya, untuk anak-anak dan keluarganya. Sedangkan anggota dewan, cuma kunjungan saja, yang dipikirkan dirinya (sendiri, Red.),” kata Mustadi saat itu.

Akibat dari pernyataannya itu, BK DPRD setempat pun geram. Melalui kuasa hukumnya Nur Sidiq, Mustadi pun dilaporkan.

“Kami laporkan oknum ASN yang menjabat sebagai pak carik (Sekretaris Desa, red) Mustadi alias Didik atas penghinaan yang menyatakan pelacur lebih mulia dari anggota dewan,” katanya.

Ia pun menyebut, 50 anggota DPRD setempat sudah sepakat untuk melanjutkan pernyataan Mustadi itu ke ranah hukum. Terlebih, hingga saat ini belum ada upaya permohonan maaf dari yang bersangkutan.

“Semua anggota dewan sepakat untuk melanjutkan ke ranah hukum karena ini menyangkut marwah institusi DPRD. Kalaupun minta maaf, tetap dimaafkan, tapi proses hukum tetap harus lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Rekrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto mengatakan, dirinya hingga saat ini masih belum menerima laporan tersebut.

“Laporannya belum kami terima, tapi kami dapat informasi sudah laporan ke (SPKT) polres,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal