Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Pemerintahan · 23 Mei 2023 18:37 WIB

Diduga Gelapkan Uang Setoran Pelanggan, 2 Karyawan Perumdam Tirta Semeru Lumajang Dipecat


					Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang, Achmad Arifulin Nuha. (foto: Asmadi) Perbesar

Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang, Achmad Arifulin Nuha. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang memecat dua orang karyawannya. Keduanya diberhentikan paksa lantaran diduga telah menggelapkan uang perusahaan.

Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang, Achmad Arifulin Nuha menyampaikan, pihaknya terpaksa mengambil keputusan tegas kepada dua karyawan itu karena perbuatannya dinilai telah merugikan perusahaan.

Dua oknum karyawan itu adalah Rudi Hartono, selaku karyawan instalasi produksi Sumber Sewu, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung dan Yuli Rosvita, yang merupakan kasir unit layanan Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

“Kedua orang ini sudah diperiksa dan hasilnya sangat mengejutkan. Mulai Tahun 2018, kami menemukan indikasi tentang adanya penggelapan uang tagihan pelanggan,” kata Arif, Selasa (23/5/23).

Dugaan penggelapan dana setoran pelanggan, jelas Arif, dilakukan oleh Yuli Rosvita sejak tahun 2018, 2019, 2020. Perbuatan tak terpuji itu sempat terhenti karena Covid-19 di tahun 2021.

“Namun yang bersangkutan melakukannya lagi di tahun 2022 dan akhirnya ketahuan,” Arif menegaskan.

“Sedangkan saudara Rudi Hartono, telah terbukti melakukan pemasangan liar dan memungut biaya retribusi liar kepada para pelanggan Perumdam Tirta Mahameru,” sambungnya.

Arif menambahkan, sebelum diberhentikan secara tidak hormat, dua karyawan itu telah diberi opsi melalui surat tertulis. Isinya, mengundurkan diri atau diberhentikan.

“Namun, dua orang tersebut tidak terima dan menolak surat tersebut,” ulasnya. (*)

 

Penulis: Asmadi
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Trending di Pemerintahan