Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Pemerintahan · 24 Mei 2023 17:17 WIB

Rangkap Jabatan, BK DPRD akan Laporkan ASN


					Kuasa Hukum BK DPRD Nur Sidiq (kiri) dan Humas Biro Hukum DPRD setempat Ahmad (kanan) Perbesar

Kuasa Hukum BK DPRD Nur Sidiq (kiri) dan Humas Biro Hukum DPRD setempat Ahmad (kanan)

Probolinggo – Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Mustadi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan Besuk kini tengah bergulir di ranah kepolisian.

Selain itu, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo berencana akan melaporkan hal ini kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Nur Sidiq, kuasa hukum dari BK DPRD setempat mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan Mustadi kepada BKPSDM lantaran telah melanggar kode etik kepegawaian. Ia menilai, seorang ASN tentunya tidak sepantasnya mengeluarkan pernyataan yang kontroversial di muka umum.Terlebih membandingkan dan menilai pelacur lebih baik daripada anggota DPRD.

“Ke BKPSDM terkait pelanggaran kode etiknya yang akan kami laporkan,” katanya, Rabu (24/5/2023).

Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan hal ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, Mustadi yang notabene seorang ASN, juga merangkap jabatan sebagai ketua kelompok tani Kecamatan Besuk.

“ASN itu seharusnya tidak boleh rangkap jabatan. Makanya akan kami laporkan ke BKPSDM termasuk juga ke KASN,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Syamsul Huda mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima rencana laporan tersebut.

Sehingga, pihaknya belum bisa berkomentar banyak. “Belum ada laporan ke BKPSDM,” ucapnya.

Di sisi lain, upaya telepon kepada Mustadi hingga berita ini ditulis belum mendapatkan respon.

Sebelumnya, pada Rabu (10/3/2023) lalu, dalam acara sosialisasi perencanaan areal tembakau musim tanam tahun 2023 yang digelar oleh Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo di Ruang Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Mustadi mengeluarkan pernyataan yang kontroversial. Dalam acara itu Mustadi membandingkan pelacur lebih baik daripada anggota DPRD.

“Lebih mulia pelacur yang ada di Klerkeran (suatu tempat bekas lokasi prostitusi di Kecamatan Besuk, Red.). Karena kalau pelacur itu, mau menjual dirinya, untuk anak-anak dan keluarganya. Sedangkan anggota dewan, cuma kunjungan saja, yang dipikirkan dirinya (sendiri, Red.),” kata Mustadi saat itu. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Trending di Pemerintahan