Menu

Mode Gelap
Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya Fenomena Tabrakkan Diri ke Kereta Api Mulai Marak di Kota Probolinggo, ini Kata Psikolog

Hukum & Kriminal · 25 Mei 2023 18:19 WIB

Pengedar Narkoba di Lumajang Diringkus Setelah Polisi Nyaru jadi Penjual


					DIRINGKUS: Pengedar narkoba, MK, yang diringkus Satreskoba Polres Lumajang. (foto: Humas Polres Lumajang).
Perbesar

DIRINGKUS: Pengedar narkoba, MK, yang diringkus Satreskoba Polres Lumajang. (foto: Humas Polres Lumajang).

Lumajang,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang harus bekerja keras untuk menangkap MK, pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.

MK, warga Jalan Cut Mutia, Kelurahan Rogotrunan Kecamatan/Kabupaten Lumajang, akhirnya berhasil diringkus setelah aparat nyaru sebagai penjual ganja. MK ditangkap di toko Jl. Kapten Kyai Ilyas Kelurahan Tompokersan, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Didalam toko kaminmelakukan penggeledahan dan menemukan tas warna hitam yang berisi bungkus rokok dan berisi 7 linting rokok yang diduga ganja dengan berat 3,7 gram,” kata Satresnarkoba Polres Lumajang Ari Hartono, Kamis (25/5/2023).

Dijelaskan Ari, MK terbilang licin sehingga bisnis haramnya sulit terendus. Akhirnya polisi menyamar sebagai penjual ganja dan menawarkan transaksi kepada tersangka.

“Tersangka ini dikenal sangat licin dalam melakukan aksinya, kita lakukan tehnik ‘undercover buy’ untuk memancing tersangka dari persembunyiannya,” jelas Ari.

Saat ini, lanjut Ari, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas

21 April 2025 - 20:55 WIB

Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

21 April 2025 - 18:46 WIB

Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban

21 April 2025 - 18:23 WIB

Kasus Pelecehan Siswa SMP oleh Guru PNS, Polres Masih Periksa Sejumlah Saksi

21 April 2025 - 14:08 WIB

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Trending di Hukum & Kriminal