Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2023 18:57 WIB

Jelang Konser Slank, Polres Lumajang Sita Puluhan Botol Arak


					DIRINGKUS: Tersangka dan barang bukti setelah ditangkap polisi. (foto: Humas Polres Lumajang) Perbesar

DIRINGKUS: Tersangka dan barang bukti setelah ditangkap polisi. (foto: Humas Polres Lumajang)

Lumajang,- Menjelang Konser Slank di Lapangan Batalyon 527 Lumajang, Satresnarkoba Polres Lumajang ungkap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kunir.

Dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan botol minuman keras (miras) siap edar.

Satu orang yang tersebut berisial TA (38), warga Dusun Sumberbendo, Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson mengatakan, pengungkapan penjual miras berdasarkan dari laporan masyarakat soal adanya peredaran miras di daerah Kecamatan Kunir.

Atas laporan tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi untuk menindaklanjuti hasil laporan dari mastarakat. Setibanya di lokasi, penyelidikan dilakukan dan menemukan TA yang sedang berjualan miras di rumahnya.

Karena melihat TA sedang bertransaksi miras, akhirnya polisi langsung menyergap TA di rumahnya, Jumat (26/5/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.

“Di rumah tersangka kami mengamankan barang bukti 79 botol miras berbagai merk diantaranya, 35 botol jenis arak bali, 7 botol arak bali, 13 botol jenis beer, 12 botol jenis gold anggur merah, 10 botol jenis anggur merah, dan dua anggur merah. Semua barang bukti botol miras disimpan dalam kardus,” kata Jackson, Sabtu (27/5/2023).

TA disangkakan melanggar Perda K. II No. 10 pasal 2 tahun 1980 Jo. Peraturan Presiden RI No. 74 tahun 2013 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 86/M.KES/PER/IV/1977 Jo. PERMENDAG RI No. 11/M-DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, pengendalian minuman beralkohol.

“Untuk tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal