Menu

Mode Gelap
Cegah Kecelakaan saat Nataru, Tol Paspro Bagi-bagi Susu dan Kopi ke Pengendara Kuota Pendakian Gunung Semeru Dibatasi 200 Orang Libur Nataru, Penumpang Kereta Komuter di Pasuruan Membludak Maling Obok-obok Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo, 3 HP dan Motor Raib Nataru, Harga Telur Ayam di Lumajang Naik Dinkes Lumajang Kerahkan 78 Petugas Kesehatan dan 26 Mobil Ambulans saat Nataru

Hukum & Kriminal · 30 Mei 2023 20:48 WIB

Pesta Miras Renggut 7 Nyawa di Pasuruan, Dua Penjual jadi Tersangka


					Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti. Perbesar

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti.

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan menaikkan status dua orang penjual minuman keras (miras) di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan menjadi tersangka. Sayangnya, kedua tersangka tidak ditahan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka, kedua penjual minuman keras tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor.

“Kita tidak lakukan penahanan, karena yang bersangkutan perempuan yang masih memiliki anak kecil. Namun kami kenakan wajib lapor,” ucap Farouk, Selasa (30/5/203).

Farouk menjelaskan bahwa status kedua penjual miras ini dinaikkan menjadi tersangka meski belum ada hubungannya dengan kematian 7 orang dalam pesta miras beberapa waktu lalu.

Menurut Farouk, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena minuman yang mereka jual tidak memiliki izin edar resmi alias ilegal.

“Kami masih menunggu hasil lab sisa minuman lain yang dijual dan keterangan labfor. Kalau memang ada kaitannya, tidak menutup kemungkinan pasalnya akan berlapis,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Polres Pasuruan menggerebek dua toko penjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Bangil, salah satunya, di Plaza Bangil, Selasa (16/5/2023) malam.

Penggerebekan itu dilakukan setelah terjadinya insiden tragis yang menewaskan tujuh orang dan tiga orang kritis diduga akibat pesta miras dalam sebuah hajatan.

Setelah dilakukan penggeledahan, dua pemilik toko yang berinisial E dan R dibawa ke Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan.

Dalam penyelidikan sementara, dua pemilik toko miras telah mengakui bahwa mereka menjual minuman keras kepada korban. Selain itu, petugas mengamankan minuman keras berbagai jenis sebagai barang bukti. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Obok-obok Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo, 3 HP dan Motor Raib

26 Desember 2024 - 16:23 WIB

Ambulans Klinik di Bangil Dicuri Saat Subuh

23 Desember 2024 - 12:39 WIB

Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas

22 Desember 2024 - 16:30 WIB

Polres Pasuruan Kota Temukan Sopir Positif Narkoba Saat Tes Urine Jelang Nataru

21 Desember 2024 - 17:36 WIB

Tiga Kambing di Jrebeng Lor Kota Probolinggo Dimaling, Pelaku Rusak Pagar

19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Gedung TK Ananda Diobok-obok Maling, Terjadi 5 Kali Pencurian dalam 2 Tahun

18 Desember 2024 - 13:58 WIB

Pasangan Muda-mudi yang ‘Wik-wik’ di GOR Sasana Krida Bakal Dipolisikan

17 Desember 2024 - 14:29 WIB

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Pasuruan Sita 2 Kg Sabu

16 Desember 2024 - 16:06 WIB

Satlantas Lumajang Jaring 47 Motor Balap Liar

16 Desember 2024 - 15:58 WIB

Trending di Hukum & Kriminal