Menu

Mode Gelap
Gandeng Pramuka, Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Maling Gasak Trail Milik Warga Ketapang, Ngotot Ngaku tak Bersalah Usai Ditangkap Laka Beruntun, Sopir Pakan Ternak Meninggal Dunia PKPU Belum Resmi Diterbitkan, KPU Kabupaten Pasuruan Bimtek Pemungutan dan Rekapitulasi Pilkada 2024 Huntap Lumajang Jadi Percontohan Nasional Kasus Bullying Siswa SMAN 4 Pasuruan Berakhir Damai dengan Restorative Justice

Hukum & Kriminal · 30 Mei 2023 20:51 WIB

Pungli PTSL di Lumajang Seret Nama Camat, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Baru


					Barang bukti hasil pungli PTSL yang disita penyidik Polres Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

Barang bukti hasil pungli PTSL yang disita penyidik Polres Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Temuan dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, kian melebar. Bahkan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu menyeret camat.

Dalam rilis kasus yang digelar Polres Lumajang Senin (29/5/2023) kemarin, nama Hari Sujatmiko, Camat Sumbersuko terseret dengan barang bukti uang tunai Rp 20 juta. Uang itu disita di dalam ruang kerja camat.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menyatakan, pihaknya telah menetapkan nama baru sebagai calon tersangka. Namun menurutnya, tersangka baru itu belum waktunya disampaikan ke publik.

“Saat ini masih kita dalami peran dari yang bersangkutan dan alat bukti yang cukup. Jika itu benar, kita akan lakukan gelar perkara lanjutan,” kata Jackson, Selasa (30/5/2023).

Ketika dikonfirmasi mengenai keterlibatan Camat Sumbersuko, Jackson menyebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap camat tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Untuk camat selaku PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, red) sudah kita periksa sebagai saksi, kemungkinan akan ada tersangka baru lagi nanti,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lumajang Sunardi menegaskan, pihaknya akan segera memanggil Camat Sumbersuko terkait kasus pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa Mojosari dan perangkatnya.

“Akan kami panggil yang bersangkutan. Kalau soal proses hukumnya, kita pasrahkan kepada pihak yang berwajib,” kata Sunardi singkat. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gandeng Pramuka, Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

25 Oktober 2024 - 08:17 WIB

Maling Gasak Trail Milik Warga Ketapang, Ngotot Ngaku tak Bersalah Usai Ditangkap

24 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kasus Bullying Siswa SMAN 4 Pasuruan Berakhir Damai dengan Restorative Justice

24 Oktober 2024 - 12:46 WIB

Sadis! Wanita di Kuripan Probolinggo Habisi Suami karena CLBK dengan Istri Pertama

23 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Pengguna Jalan di Lumajang Jadi Korban Begal Sadis

22 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Lumajang Rawan Sabu-Sabu dan Ganja

21 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Duh! Pria Tuna Wicara Gasak Uang Kotak Amal Musholla

21 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Nambah Penghasilan, Jual SS, Pengusaha Pakan Burung di Pasuruan Ditangkap

20 Oktober 2024 - 15:40 WIB

Toko Waralaba Disatroni Maling, Jumlah Kerugian Misterius

20 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Trending di Hukum & Kriminal