Pasuruan, – Tim Satuan Tugas Saber Pungli Kota Pasuruan melakukan sosialisasi mengenai aturan parkir gratis dan larangan pungutan liar di seluruh area Alun-Alun Kota Pasuruan, Selasa (30/5/2023).
Dalam sosialisasi tersebut, Tim Saber Pungli Kota Pasuruan terbagi menjadi dua tim. Tim pertama melakukan pengecekan di area parkir sebelah timur hingga utara Alun-Alun Kota Pasuruan, sementara tim kedua memeriksa juru parkir yang berada di pertokoan sebelah selatan Alun-Alun Kota Pasuruan.
Selama sosialisasi berlangsung, tim gabungan Saber Pungli menemukan banyak juru parkir (jukir) yang tidak resmi. Mereka tidak terdaftar sebagai juru parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan.
Tidak sedikit diantara mereka yang tidak menggunakan seragam resmi juru parkir. Bahkan, beberapa seragam yang dipakai oleh jukir tersebut terdapat jahitan dengan tulisan ‘parkir gratis’ rusak.
Salah satu contohnya adalah Mad Rijali, seorang juru parkir di pertokoan seberang Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pasuruan.
Rijali mengakui bahwa ia bukanlah juru parkir resmi yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pasuruan. Ia mengaku diminta tolong oleh rekannya untuk menggantikan tugas menjaga parkiran.
“Saya cuma dimintai tolong sama teman saya, Sukron, dia lagi sibuk,” kata Rijali.
Rijali mengatakan bahwa ia juga dipinjami seragam resmi milik temannya, namun tidak memakainya karena seragam tersebut kotor. “Seragamnya tidak saya pakai karena kotor,” ujarnya.
Dani, seorang juru parkir di depan Kantor Pos Kota Pasuruan, juga mengakui bahwa ia tidak terdaftar di Dinas Perhubungan. Ia hanya bergantian menjaga parkir dengan ayahnya yang terdaftar sebagai juru parkir resmi.
Dani mengatakan bahwa selama ini ia tidak memaksa pengunjung membayar, tetapi hanya menerima uang secara sukarela.
“Jika dilarang menerima uang, maka gajinya seharusnya dinaikkan, bukan hanya Rp 600 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Saber Pungli Kota Pasuruan, Kompol Hery Dian Wahono, menegaskan bahwa berdasarkan aturan, seluruh area sekitar Alun-Alun Kota Pasuruan merupakan area parkir gratis berlangganan.
Parkir di area publik, termasuk Alun-Alun, tidak boleh dikenakan biaya. Menurutnya pihaknya saat ini masih melakukan tahap sosialisasi kepada para juru parkir mengenai larangan pungli dalam parkir.
“Hari ini kita sosialisasi terkait penertiban petugas parkir liar yang tidak menggunakan seragam atau petugas resmi yang menerima atau memungut uang kepada pungga parkir, ini tidak boleh. Jadi parkir diarea Alun-alun ini gratis tidak dipungut biaya ” jelas Wakapolres Pasuruan Kota ini. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan