Menu

Mode Gelap
Banjir Rendam Ribuan Rumah di 3 Kecamatan, Aktivitas Warga Lumpuh Puluhan KPM Lumbang Dipanggil, Dana Akan Dikembalikan dan Pengawasan Diperketat Wadul ke DPRD, Sopir Jip Bromo Minta Loket Dipindah Jalur Lumajang – Malang di Piket Nol Tertutup Tanah Longsor Truk Boks Sasak Truk Pasir di Jalur Pantura, Sopir Sempat Terjepit Kurang dari Sehari, Gunung Semeru Erupsi Enam Kali

Hukum & Kriminal · 31 Mei 2023 13:49 WIB

Kades Wonorejo Pasuruan Ditangkap Polisi, Terjerat Penipuan Modus Gendam


					Ilustrasi tersangka penipuan modus gendam ditangkap polisi.  Perbesar

Ilustrasi tersangka penipuan modus gendam ditangkap polisi. 

Pasuruan,- Anton Arif, Kepala Desa (Kades) Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap aparat penegak hukum dari Polres Tuban atas dugaan telah melakukan gendam di sejumlah toko.

Penangkapan dilakukan setelah rekaman CCTV di salah satu toko skincare di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, mengungkap tindak kriminal yang dilakukan Anton.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho menyebut, pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait langkah yang akan diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.

Pasalnya, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangasem untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kejadian itu.

“Kami masih menunggu laporan dari BPD Desa Karangasem terkait dengan kejadian tersebut,” kata Ridho Nugroho kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Diketahui, penangkapan terhadap Kepala Desa Karangasem, Anton Arif, dilakukan oleh Polres Tuban di salah satu masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Senin (29/5/2023) malam.

Anton ditangkap atas tuduhan penipuan dengan modus gendam. Hasil penyelidikan awal polisi, mengungkap bahwa Anton diduga melakukan aksinya di dua lokasi, yaitu Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Atas perbuatannya, Anton Arif dikenakan pada pasal 378 KUHP terkait penipuan, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap

15 Januari 2025 - 12:03 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi

14 Januari 2025 - 15:10 WIB

Bansos PKH Diduga Diselewengkan, Warga Lumbang Tagih Hak Mereka Dikembalikan

13 Januari 2025 - 21:27 WIB

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal