Menu

Mode Gelap
Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya Fenomena Tabrakkan Diri ke Kereta Api Mulai Marak di Kota Probolinggo, ini Kata Psikolog

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2023 15:58 WIB

Hendak Dikirim ke Lumajang, 14 Motor Bodong Diamankan di Probolinggo


					Sebanyak 14 motor yang diamankan dicek oleh polisi. Perbesar

Sebanyak 14 motor yang diamankan dicek oleh polisi.

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan 14 unit motor yang diangkut sebuah truk pada Selasa (6/06/23). Motor-motor yang tidak dilengkapi surat-surat alias bodong tersebut hendak dikirim ke pemesan di Lumajang.

Pengamanan 14 motor tersebut bermula adanya laporan masyarakat, dan kecurigaan petugas terhadap sebuah truk berwarna kuning Nopol N 8981 UZ, yang melaju di jalan Tol Paspro. Kemudian setelah dikejar truk tersebut berhasil diberhentikan di KM 824 Jalur A Tol Paspro.

“Dari pemeriksaan tersebut, diketahui truk tersebut mengangkut 14 motor. Saat ditanya surat-suratnya, dua orang yang membawa truk tidak bisa menunjukkannya,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Kamis (8/6/2023).

Dari temuan truk kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 14 motor tersebut. Dari pemeriksaan tersebut 12 motor diangkut dari daerah Klender, Jakarta, sementara dua motor diangkut dari Pasuruan.

Selain itu juga dari pemeriksaan diketahui sejumlah motor tidak dilengkapi surat-surat. Beberapa motor kunci kontaknya dalam keadaan rusak.

Selain mengecek 14 motor, petugas juga memeriksa sopir bernama Wiwit dan kernek bernama Muhammad. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengaku, 14 motor tersebut pesanan seorang warga berinisal N, warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

“Dari keterangannya, dua tersangka mengaku telah tiga kali mengirim motor kepada warga berinisial N. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 480 KUHP tindak pidana persengkongkolan dengan ancaman 4 tahun,” kata AKBP Wadi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas

21 April 2025 - 20:55 WIB

Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

21 April 2025 - 18:46 WIB

Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban

21 April 2025 - 18:23 WIB

Kasus Pelecehan Siswa SMP oleh Guru PNS, Polres Masih Periksa Sejumlah Saksi

21 April 2025 - 14:08 WIB

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Trending di Hukum & Kriminal