Pasuruan,- Jatmiko (57), Kepala Desa (Kades) Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ditahan Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (8/6/2023). Jatmiko diduga terlibat pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah.
Selain Jatmiko, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga menahan Ketua Panitia penyelenggara Redistribusi Tanah, Cariadi (50), Mereka berdua akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memastikan tidak hilangnya barang bukti yang terkait dengan kasus.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, mengungkapkan bahwa program redistribusi tanah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat seharusnya tidak memerlukan pembayaran, alias gratis. Namun, di Desa Tambaksari, pungutan biaya dilakukan.
Setiap meter tanah, warga diminta membayar biaya retribusi sebesar Rp 2.400. Jika dihitung, tersangka diperkirakan bisa memperoleh sekitar Rp 2,8 miliar dari pungutan tersebut.
Besaran retribusi yang ditarik oleh kedua tersangka bervariasi, dengan jumlah tertinggi mencapai sekitar Rp 60 juta dan jumlah terendah sekitar Rp 500 ribu.
Ironisnya, beberapa warga yang membayar retribusi bahkan harus mencicil setiap bulannya untuk melunasi tanah yang seharusnya telah diberikan oleh pemerintah secara gratis.
“Jadi, kerugian yang terjadi mencapai sekitar Rp 1,3 miliar dengan jumlah korban sebanyak 250 orang,” ungkap Agung Tri Raditya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf A junto Pasal 18 tindak pidana korupsi, serta pasal subsider Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 99 yang diubah dengan No 20 tahun 2021.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyita satu unit mobil Suzuki Ertiga. Langkah ini diambil karena diduga mobil tersebut dibeli dengan hasil uang dari pungutan retribusi tanah.
Namun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan terkait peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
“Informasi mengenai peran masing-masing akan kami sampaikan secara terpisah. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya,” tutup Agung.
Sekedar diketahui, program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reformasi agraria. Tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.
Dalam pengertiannya, redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R