Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2023 21:19 WIB

Kades Tambaksari Pasuruan Ditahan, Pungli Redistribusi Tanah Senilai Rp1,3 M


					Kepala Desa Tambaksari, Pasuruan, Jatmiko, ditahan karena ungli Redistribusi Tanah. Perbesar

Kepala Desa Tambaksari, Pasuruan, Jatmiko, ditahan karena ungli Redistribusi Tanah.

Pasuruan,- Jatmiko (57), Kepala Desa (Kades) Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ditahan Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (8/6/2023). Jatmiko diduga terlibat pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah.

Selain Jatmiko, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga menahan Ketua Panitia penyelenggara Redistribusi Tanah, Cariadi (50), Mereka berdua akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memastikan tidak hilangnya barang bukti yang terkait dengan kasus.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, mengungkapkan bahwa program redistribusi tanah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat seharusnya tidak memerlukan pembayaran, alias gratis. Namun, di Desa Tambaksari, pungutan biaya dilakukan.

Setiap meter tanah, warga diminta membayar biaya retribusi sebesar Rp 2.400. Jika dihitung, tersangka diperkirakan bisa memperoleh sekitar Rp 2,8 miliar dari pungutan tersebut.

Besaran retribusi yang ditarik oleh kedua tersangka bervariasi, dengan jumlah tertinggi mencapai sekitar Rp 60 juta dan jumlah terendah sekitar Rp 500 ribu.

Ironisnya, beberapa warga yang membayar retribusi bahkan harus mencicil setiap bulannya untuk melunasi tanah yang seharusnya telah diberikan oleh pemerintah secara gratis.

“Jadi, kerugian yang terjadi mencapai sekitar Rp 1,3 miliar dengan jumlah korban sebanyak 250 orang,” ungkap Agung Tri Raditya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf A junto Pasal 18 tindak pidana korupsi, serta pasal subsider Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 99 yang diubah dengan No 20 tahun 2021.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyita satu unit mobil Suzuki Ertiga. Langkah ini diambil karena diduga mobil tersebut dibeli dengan hasil uang dari pungutan retribusi tanah.

Namun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan terkait peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

“Informasi mengenai peran masing-masing akan kami sampaikan secara terpisah. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya,” tutup Agung.

Sekedar diketahui, program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reformasi agraria. Tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.

Dalam pengertiannya, redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal