Kraksaan,- Pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) Probolinggo melaporkan Abdul Razak, Ketua II Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto.
Dugaan pencemaran itu dilakukan melalui unggahan di akun instagram (IG) pcpmiiprobolinggo. Unggahannya berupa seruan aksi terkait catatan hitam Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Dalam unggahannya, foto Ugas yang bersama dengan Wabup Timbul Prihanjoko pada bagian mata garis (balok) hitam. Hal ini lah yang membuat Rio Ardin Armanda, Pengurus KAHMI pada bagian Hukum dan HAM melaporkan Abdul Razak.
“Melakukan pencemaran nama baik yang kami laporkan,” ujar Abdul Hamid, selaku kuasa hukum dari Rio, Kamis (15/6/2023).
Ia mengaku, pihaknya melaporkan Abdul Razak juga tidak terlepas dari perintah Ugas Irwanto. Pasalnya, Ugas baru menjabat sebagai Sekda pada Februari 2023 lalu dan PMII telah memberikan catatan hitam kepadanya sesuai yang ada di pamflet seruan aksi.
“Memang kemarin koordinasi ada telfon dari Pak Ugas. Pak Ugas Memang tidak bisa jadi mungkin dari pertanian itu atau KAHMI untuk diwakilkan (melapor, red). Tapi kemudian ditunjuk oleh Pak Ugas KAHMI yang melaporkan, kalau tidak ada dari Pak Ugas tidak bisa laporan itu,” paparnya.
Sementara itu, Abdul Razak saat dikonfirmasi mengenai pelaporan itu menyebut, ia sama sekali tidak mempermasalahkan. Sebab, ia meyakini pamflet yang dibuatnya tidak mengandung unsur pidana.
“(Unsur) pidananya tidak ada, jadi silakan saja,” papar mahasiswa Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo itu singkat. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R