Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 15 Jun 2023 22:23 WIB

Laporkan Kader PMII ke Polisi, KAHMI Ngaku Diperintah Sekda Ugas


					Surat tanda terima laporan terhadap kader PMII dari Polres Probolinggo. (foto: istimewa) Perbesar

Surat tanda terima laporan terhadap kader PMII dari Polres Probolinggo. (foto: istimewa)

Kraksaan,- Pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) Probolinggo melaporkan Abdul Razak, Ketua II Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto.

Dugaan pencemaran itu dilakukan melalui unggahan di akun instagram (IG) pcpmiiprobolinggo. Unggahannya berupa seruan aksi terkait catatan hitam Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Dalam unggahannya, foto Ugas yang bersama dengan Wabup Timbul Prihanjoko pada bagian mata garis (balok) hitam. Hal ini lah yang membuat Rio Ardin Armanda, Pengurus KAHMI pada bagian Hukum dan HAM melaporkan Abdul Razak.

“Melakukan pencemaran nama baik yang kami laporkan,” ujar Abdul Hamid, selaku kuasa hukum dari Rio, Kamis (15/6/2023).

Ia mengaku, pihaknya melaporkan Abdul Razak juga tidak terlepas dari perintah Ugas Irwanto. Pasalnya, Ugas baru menjabat sebagai Sekda pada Februari 2023 lalu dan PMII telah memberikan catatan hitam kepadanya sesuai yang ada di pamflet seruan aksi.

“Memang kemarin koordinasi ada telfon dari Pak Ugas. Pak Ugas Memang tidak bisa jadi mungkin dari pertanian itu atau KAHMI untuk diwakilkan (melapor, red). Tapi kemudian ditunjuk oleh Pak Ugas KAHMI yang melaporkan, kalau tidak ada dari Pak Ugas tidak bisa laporan itu,” paparnya.

Sementara itu, Abdul Razak saat dikonfirmasi mengenai pelaporan itu menyebut, ia sama sekali tidak mempermasalahkan. Sebab, ia meyakini pamflet yang dibuatnya tidak mengandung unsur pidana.

“(Unsur) pidananya tidak ada, jadi silakan saja,” papar mahasiswa Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo itu singkat. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal