Lumajang,- Ribuan kuota beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Lumajang tak bertuan. Sedikitnya, 1.033 kuota PIP dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI itu tak terserap.
Data yang dihimpun PANTURA7.com, ada 769 kuota PIP di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan 266 kuota untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lumajang belum terserap.
Anggota DPRD Kabupaten Lumajang, Nur Hidayati menyayangkan tidak maksimalnya serapan beasiswa PIP, terutama di wilayah Kecamatan Pasirian. Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat bertanggung jawab.
“Data Kemendikbud RI per tanggal 15 Mei 2023, penerima PIP Sekolah Dasar total kuota 9.765 siswa SD, terserap 8.996 siswa SD atau sekitar 92,12 persen, artinya 769 belum terserap. Kecamatan paling banyak PIP tak terserap di Kecamatan Pasirian,ndari kuota 481 yang terserap hanya 333 siswa atau hanya 69,23 persen,” kata Nur Hidayati, Jumat (16/6/2023).
Sementara di jenjang SMP, imbuh Ketua Fraksi Nasdem – PAN Kabupaten Lumajang ini kuota PIP yang belum terserap mencapai 266 siswa. Ia mempertanyakan sisa bantuan larinya kemana.
“Sangat parah, penerima PIP SMP, dari kuota 2.352 siswa, hanya terserap 2.086 siswa atau 88,69 persen, artinya ada kuota 266 siswa yang tak terserap,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Lumajang, Yusuf Ageng Pangestu mengaku, ada sejumlah faktor yang menyebabkan dana PIP tidak terserap optimal.
Salah satunya, adanya faktor bank rekanan yang ditunjuk kurang memahami mekanisme aktivasi rekening untuk PIP. Bahkan, jelas Yusuf, pihak bank karena lebih memprioritaskan nasabah reguler.
“Petugas bank tidak memahami mekanisme aktivasi rekening. Bank beralasan bahwa pada saat aktivasi saldo masih kosong. Bank tidak memahami bahwa SK pemberian relaksasi masih wajib dilakukan aktivasi. Bank memprioritaskan nasabah regular atau lainnya,” beber Yusuf.
“Soal permasalahan ini akan terus dilakukan pendampingan. Bahkan, kami sering koordinasi bersama pihak bank agar serapan PIP bisa semaksimal mungkin,” tambahnya.
Sektor lain yang menyebabkan dana PIP tidak terserap secara optimal, sebut Yusuf, adalah penerima bantuan PIP tidak memiliki wali resmi yang dilengkapi dengan surat perwalian.
“Penerima PIP ada yang tinggal dengan kerabat, dan belum punya wali resmi yang dilengkapi surat yang menerangkan perwalian. Selain itu ada juga yang menerima PIP bukan sebagai peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan. Penerima PIP sudah lulus,” pungkasnya. (*)
Editor: MohamadS
Publisher: Zainul Hasan R