Menu

Mode Gelap
Maling Gasak Trail Milik Warga Ketapang, Ngotot Ngaku tak Bersalah Usai Ditangkap Laka Beruntun, Sopir Pakan Ternak Meninggal Dunia PKPU Belum Resmi Diterbitkan, KPU Kabupaten Pasuruan Bimtek Pemungutan dan Rekapitulasi Pilkada 2024 Huntap Lumajang Jadi Percontohan Nasional Kasus Bullying Siswa SMAN 4 Pasuruan Berakhir Damai dengan Restorative Justice KPU Kota Probolinggo Terima 186 Ribu Surat Suara untuk Pilwali

Hukum & Kriminal · 26 Jun 2023 19:34 WIB

Kejari Didesak Ungkap Aktor Intelektual Redistribusi Tanah Tambaksari


					Kejari Didesak Ungkap Aktor Intelektual Redistribusi Tanah Tambaksari Perbesar

Pasuruan – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pasuruan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Senin (26/6/2023) pagi. Kedatangan mereka ke Kejari Kabupaten Pasuruan mendesak penyidik Kejari segera mengungkap aktor intelektual di balik kasus dugaan korupsi program redistribusi tanah Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur LSM Pusaka, Lujeng Sudarto, menyerahkan berkas laporan kepada Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, sambil menyampaikan desakan LSM untuk mengungkap aktor intelektual dalam kasus redistribusi tanah Tambaksari.

Selain itu, LSM juga membawa perwakilan warga yang memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Lujeng mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan praktik pungutan liar (pungli), tetapi juga terdapat banyak warga yang tidak berhak namun ikut mendapatkan sertifikat redistribusi tanah.

“Regulasi menyatakan bahwa yang berhak mendapatkan tanah adalah warga setempat atau pengelolanya. Namun, masih banyak pihak bukan warga Tambaksari dan bukan pengelola yang mendapatkan tanah tersebut,” kata Lujeng.

Atas temuan tersebut, LSM Pusaka mendesak penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan memeriksa Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dari BPN, karena PPL memiliki wewenang untuk menyeleksi warga yang berhak atau tidak berhak mendapatkan sertifikat redistribusi tanah bekas hutan.

“Apa ada kesengajaan atau kelalaian dari PPL. Itu yang harus diperiksa,” kata Lujeng.

Menanggapi desakan tersebut, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, mengungkapkan, penyidik sudah memeriksa pihak PPL. Proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung dinamis. Kemungkinan adanya tersangka baru juga sedang dikembangkan.

“Penanganan kasus ini masih berlangsung, dan apabila alat bukti sudah memenuhi syarat, kami dapat menetapkan status tersangka,” jelas Agung.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi redistribusi tanah Desa Tambaksari. Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Desa Tambaksari, Jatmiko (57), Ketua Panitia Program Redistribusi Tanah, Cariadi (50), serta seorang oknum LSM asal Malang, Suwaji (54). (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Gasak Trail Milik Warga Ketapang, Ngotot Ngaku tak Bersalah Usai Ditangkap

24 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kasus Bullying Siswa SMAN 4 Pasuruan Berakhir Damai dengan Restorative Justice

24 Oktober 2024 - 12:46 WIB

Sadis! Wanita di Kuripan Probolinggo Habisi Suami karena CLBK dengan Istri Pertama

23 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Pengguna Jalan di Lumajang Jadi Korban Begal Sadis

22 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Lumajang Rawan Sabu-Sabu dan Ganja

21 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Duh! Pria Tuna Wicara Gasak Uang Kotak Amal Musholla

21 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Nambah Penghasilan, Jual SS, Pengusaha Pakan Burung di Pasuruan Ditangkap

20 Oktober 2024 - 15:40 WIB

Toko Waralaba Disatroni Maling, Jumlah Kerugian Misterius

20 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Polisi di Probolinggo Ringkus 5 Orang Debt Collector usai Rampas Motor di Jalan

19 Oktober 2024 - 21:47 WIB

Trending di Hukum & Kriminal