Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Pemerintahan · 28 Jun 2023 17:47 WIB

KPU Keluarkan SE Terkait Peniadaan Cuti Bersama Idul Adha


					KPU Keluarkan SE Terkait Peniadaan Cuti Bersama Idul Adha Perbesar

Probolinggo – Pemerintah Republik Indonesia memutuskan, libur Idul Adha tahun ini, jatuh pada Kamis (29/6/2023) besok. Sedangkan cuti bersama untuk hari raya kurban tersebut, jatuh pada sehari sebelum dan sesudahnya, atau pada Rabu dan Jumat-nya.

Meski sudah ada jadwal untuk libur dan cuti bersama Idul Adha, hal itu tidak berlaku bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), tepatnya bagi jadwal libur cuti bersama. Pelaksanaan pemilu yang tak sampai setahun lagi, membuat KPU harus bekerja keras guna mempersiapkan penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa memgatakan, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 8 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/komisi Independen Pemilihan Aceh Dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/kota.

“Saat yang lain libur, kami tidak libur. Sesuai dengan instruksi atau arahan dari KPU RI,” katanya, Rabu (28/6/2023).

Ia menyampaikan, melalui SE tersebut, penetapan pemerintah akan cuti bersama Idul Adha 2023 tidak berlaku baginya. Pihaknya, hanya memiliki jadwal libur sesuai dengan penetapan Hari Raya Idul Adha oleh pemerintah.

“Kami ikuti surat edaran KPU RI yang meniadakan cuti bersama. Jadi liburnya hanya pas Kamis (Idul Adha, Red.)-nya,” ujarnya.

Lebih detail Aliwafa juga menjelaskan, SE tersebut berlaku kepada seluruh pegawai yang ada di KPU. Mulai dari komisioner, staf, bahkan sampai penyelenggara KPU di tingkat desa.

“Tidak ada yang cuti. Semuanya siap, bahkan apabila pada saat Hari Raya Idul Adha ada pekerjaan dari KPU RI yang harus kita tuntaskan maka kami harus siap,” ucapnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Trending di Pemerintahan