Menu

Mode Gelap
Ditinggal Bepergian, Rumah dan Dapur Warga di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya

Hukum & Kriminal · 28 Jun 2023 21:13 WIB

Ternyata, Pria dalam Karung Dibunuh Karena Pelaku Kesal Hutangnya Ditagih


					Ternyata, Pria dalam Karung Dibunuh Karena Pelaku Kesal Hutangnya Ditagih Perbesar

Pasuruan,- Pelaku pembunuhan jenazah terbungkus karung di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan berhasil diamankan polisi. Ternyata, pelaku menghabisi korban karena kesal ditagih utang.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyojati, mengungkapkan bahwa pelaku, Amil (60), merupakan warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap di RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan, ketika sedang menjalani perawatan karena sakit asam lambung.

“Ditangkap saat dirawat di RSUD Grati karena sakit,” ujar Makung saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (28/6/2023) sore.

Makung menjelaskan, motif pembunuhan ini berhubungan dengan masalah utang piutang. Korban Sadi (63), warga Dusun Sumur Licin, Kecamatan Kedawang, Kabupaten Pasuruan, sering meminjamkan uang kepada masyarakat, termasuk kepada tersangka.

“Tersangka memiliki utang sebesar Rp13 juta kepada korban,” ungkap Makung.

Tersangka berjanji akan melunasi utangnya pada tanggal 24 Juni 2023. Pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB tepat pada tanggal yang dijanjikan, korban mendatangi tersangka untuk menagih utang tersebut. Sayangnya, tersangka tidak mampu membayar sehingga terjadi cekcok.

“Karena terjadi cekcok, tersangka kemudian memukul korban dengan kunci inggris sebanyak lima kali, yang menyebabkan korban terjatuh dan meninggal dunia,” ujarnya.

Makung menjelaskan, setelah membunuh korban, tersangka menyimpan jenazahnya di rumah pompa air selama satu hari sebelum akhirnya membawa korban ke kuburan keesokan harinya.

“Jadi sempat disimpan sehari, kemudian esok harinya tersangka membawa korban ke kuburan,” jelasnya.

Saat ditanya wartawan, tersangka mengaku bahwa uang belasan juta yang dihutangnya dari korban digunakan untuk keperluan pribadinya.

“Utangnya Rp13 juta, saya pakai buat bowo (undangan pernikahan, red),” ujar Amil.

Tersangka menyebut bahwa alasannya tega menghabisi nyawa korban karena tersinggung. Dia tidak terima dengan kata-kata kasar yang sempat dilontarkan korban saat menagih hutang.

“Saya dipisui dimaki-maki dan dihina,” ucap menceritakan.

Diberitakan sebelumnya, mayat terbungkus karung ditemukan warga di area makam di Dusun Gunung Awu, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Minggu (25/6/2023) pagi.

Sebelum ditemukan meninggal, korban sempat hilang selama dua hari sejak Sabtu (24/6/2023). Hasil pemeriksaan sementara, diduga korban meninggal akibat kekerasan menggunakan benda tumpul di bagian kepala. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas

21 April 2025 - 20:55 WIB

Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

21 April 2025 - 18:46 WIB

Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban

21 April 2025 - 18:23 WIB

Kasus Pelecehan Siswa SMP oleh Guru PNS, Polres Masih Periksa Sejumlah Saksi

21 April 2025 - 14:08 WIB

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Trending di Hukum & Kriminal