Menu

Mode Gelap
Tak Jadi Target Percontohan Makan Gratis Bergizi, Lumajang Tetap Siapkan Tim Khusus Pengawasan Makanan Pohon Roboh Timpa Rumah, Tewaskan Lansia Virus HMPV di China Mulai Masuk Indonesia, KAI Daop 9 Siapkan Antisipasi Begini Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Imbangi Persekap Kota Pasuruan 1 – 1, Persipro 1954 Lolos ke Babak Selanjutnya

Hukum & Kriminal · 29 Jun 2023 16:47 WIB

Harapan Keluarga Mayat dalam Karung di Pasuruan, Tersangka Dihukum Mati


					TUNTUT KEADILAN: Keponakan korban, Saiful, minta tersangka dihukum berat. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TUNTUT KEADILAN: Keponakan korban, Saiful, minta tersangka dihukum berat. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Sadi (63), warga Dusun Sumur Licin, Desa Kedawang, Kecamatan Kabupaten Pasuruan, tewas saat menagih uang yang dipinjam Amil (60), warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Tiga hari pasca kejadian, Amil ditangkap polisi dan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan mayat dalam karung tersebut. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum memberi hukuman yang setimpal kepada tersangka.

Keponakan korban, yang juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kedawang, Saiful, merasa lega lantaran tersangka sudah berhasil diringkus aparat Polres Pasuruan Kota.

“Kami mewakili keluarga korban sekaligus mewakili warga Desa Kedawang sagat mengapresiasi atas kerja keras polisi yang dengan cepat menangkap pelaku,” kata Saiful, Kamis (29/6/23).

Saiful dan keluarga korban lainnya berharap agar tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal. Jika tidak hukuman mati, setidaknya hukuman penjara seumur hidup.

“Kami berharap tersangka mendapat hukuman yang setimpal, sesuai dengan perbuatannya,” harap Saiful.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyojati menyebut, tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana dan 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan.

“Maksimal ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau selama lamanya 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Diberitakan aebelumnya, mayat terbungkus karung ditemukan di area makam di Dusun Gunung Awu, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Minggu (25/6/2023) pagi. Korban sebelumnya telah dinyatakan hilang selama dua hari sejak Sabtu (24/6/2023).

Motif pembunuhan ini berhubungan dengan masalah utang piutang. Tersangka mengaku sakit hati karena ditagih oleh korban saat masa pelunasan tiba, yang disertai dengan kata-kata kasar. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Anak Korban Pembunuhan di Blandongan Tuntut Pelaku Dihukum Mati

8 Januari 2025 - 14:39 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Blandongan, Semua Adegan Sesuai Keterangan Awal

8 Januari 2025 - 14:27 WIB

Ratusan PKL Laporkan Balik Agus, Pemalak di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

7 Januari 2025 - 15:10 WIB

Akhirnya Dua Pelaku Begal di Flyover Grati Ditangkap Polisi

7 Januari 2025 - 14:07 WIB

Ngaku Orang ‘Dekat’ Bupati Probolinggo Terpilih, Preman Malak PKL

6 Januari 2025 - 14:57 WIB

Uang Palsu Beredar di Lumajang, Pelaku Masih Belum Ditahan

6 Januari 2025 - 14:12 WIB

Berkat CCTV, Maling Tas dalam Mobil Diringkus Polisi

5 Januari 2025 - 17:09 WIB

Trending di Hukum & Kriminal