Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 1 Jul 2023 14:24 WIB

Gunakan Motor Pelat Merah, Pasutri Ini Curi Motor di 20 Lokasi


					Gunakan Motor Pelat Merah, Pasutri Ini Curi Motor di 20 Lokasi Perbesar

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota merilis hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di mapolres setempat, Sabtu (1/07/23). Yakni, kasus curanmor yang melibatkan komplotan terdiri dari pasangan suami-istri (pasutri) yang melakukan aksi curanmor di 20 TKP. Mereka beroperasi dengan menggunakan motor pelat merah (motor dinas).

Komplotan yang dibekuk masing-masing, suami- istri berinisial ST (47) dan De (44), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Juga RH (39), warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dan seorang penadah berinisial RR (47), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan anggota komplotan ini bermula adanya dua laporan korban curanmor di Taman Maramis, Kota Probolinggo, Jumat (16/06/23) dan Rabu (23/06/23). Dari kedua laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil membekuk ST dan RH saat berboncengan menggunakan salah satu motor milik korban di Jalan Bengawan Solo. Dari situlah, kemudian kami kembangkan dan kami berhasil membekuk DE istri ST dan RR, yang merupakan penadah,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Selain itu, dari pengakuan usai ditangkap tertangkap, tiga orang yang merupakan komplotan ini beraksi dengan menggunakan motor Honda Supra berpelat merah Nopol N 3463 PP agar aksi pelaku tidak dicurigai oleh orang lain.

Tak hanya itu, area operasi komplotan ini lebih banyak dilakukan di Taman Maramis, Kota Probolinggo. DE, istri ST, berperan sebagai eksekutor, dengan merusak kunci motor korban yang di parkir. Kemudian RH yang sebelumnya memantau situasi, membawa kabur motor.

“Jadi dari hasil penyelidikan, tiga orang komplotan ini melakukan aksi curanmor di 20 TKP, dan paling banyak melakukan aksi curanmor di Taman Maramis. Kemudian motor hasil curian di Taman Maramis diserahkan ke RR,” ujar AKBP Wadi.

Selain menangkap tiga anggota komplotan dan seorang penadah berinisial RR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga motor, dua kunci T, BPKB, dan STNK, serta pelat nomor dan sejumlah spion motor.

“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun pernjara,” kata AKBP Wadi.

Selain tiga komplotan spesialis curanmor, Polres Probolinggo Kota juga merilis kasus curanmor lain. Yakni, dua pelaku yang hendak hendak mencuri motor dan ditangkap warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Rabu (14/06/23) silam. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal