Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Politik · 6 Jul 2023 17:47 WIB

Duh! Berkas 712 Bacaleg di Lumajang Dinyatakan TMS


					Duh! Berkas 712 Bacaleg di Lumajang Dinyatakan TMS Perbesar

Lumajang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah melakukan verifikasi berkas administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), yang bakal mengikuti Pemilu Tahun 2024.

Hasilnya, dari 750 bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik (Parpol), 712 diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dengan demikian, hanya ada 38 orang yang berkas pendaftarannya dinyatakan telah lengkap dan benar alias memenuhi syarat (MS).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lumajang Nur Ismandiana mengatakan, verifikasi administrasi telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Kini, seluruh bacaleg yang masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) diminta melakukan perbaikan yang sudah disampaikan kepada parpol peserta pemilu.

“Kami berikan waktu selama dua pekan, terhitung sejak tanggal 26 Juni hingga 09 Juli 2023. Ratusan bacaleg ini nyaris dari seluruh parpol yang mendaftar. Jadi, mereka kami minta segera melengkapi kekurangan itu dan diunggah melalui sistem, seperti proses pendaftaran sebelumnya,” kata Nur Ismandiani, Kamis (6/7/2023).

Menurut Nur, kebanyakan dari berkas itu yang kurang, terjadi pada lampiran ijazah. Sebab, ijazah yang dilampirkan tidak terlegalisasi dan namanya tidak sinkron dengan dokumen lainnya.

Berikutnya, mengenai surat pernyataan dari pengadilan mengenai status calon. Surat ini harus diperoleh setelah bacaleg melaporkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Sementara ini yang terkonfirmasi melakukan konsultasi ada empat partai, yaitu Partai Golkar, PAN, Partai Ummat, dan Partai Buruh. Empat partai ini datang dan konsultasi bagaimana melakukan perbaikan berkas pendaftaran bacaleg, karena nanti terakhir tanggal 9 Juli 2023,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Yudha Calon Wakil Bupati Lumajang Tidak Perlu Beretorika, tapi Kerja Nyata

20 November 2024 - 13:27 WIB

Trending di Politik