Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 10 Jul 2023 18:22 WIB

Datangi Buruh Pabrik Rokok, Gus Muhaimin Sosialisasikan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja


					PEDULI: Wakil Ketua DPR-RI, Gus Muhaimin, saat sosialisasikan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja pada buruh pabrik rokok. (foto: Moh. Rois). Perbesar

PEDULI: Wakil Ketua DPR-RI, Gus Muhaimin, saat sosialisasikan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja pada buruh pabrik rokok. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, kunjungan kerja ke Kabupaten Pasuruan, Senin (10/7/2023) siang. Dalam kunjungannya, pimpinan DPR Bidang Korkesra ini sosialisasikan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Dalam sosialisasi yang berlangsung di pabrik rokok PT. Wahyu Mandunggal Sejatati Prigen, Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin, bertemu dengan para pegawai pabrik.

Ia menyampaikan pentingnya melindungi dan menjaga perempuan, terutama perempuan yang bekerja di perusahaan rokok. Karena sebagian besar dari mereka merupakan tulang punggung keluarga.

“Perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga itu paling banyak di industri rokok,” kata Gus Muhaimin.

Meskipun banyak perempuan yang bekerja di industri rokok dengan pendidikan hanya sebatas SD atau SMP, sambungnya, mereka tetap bisa menjadi tenaga kerja yang produktif dengan upah minimum yang memadai.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan dukungan dan perusahaan harus diberi ruang untuk berinovasi guna mengembangkan kondisi kerja yang lebih baik di masa depan.

“Perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga ini menjadi pilar kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Dari pekerjaan ini, anak-anak mereka dapat bersekolah, berkuliah, dan terus berkembang,” beber Gus Muhaimin.

Dalam konteks kekerasan terhadap perempuan, Gus Muhaimin menyebut bahwa undang-undang tentang kekerasan seksual sudah memadai. Namun, pemerintah melalui kepolisian, harus berperan aktif sebagai kesatuan yang efektif dalam menindak dan mencegah kekerasan terjadi.

AKRAB: Gus Muhaimin menyapa buruh pabrik rokok di Kecamatan Prigen, Pasuruan, yang sedang bekerja. (foto: Moh. Rois)

Selain itu, tokoh masyarakat, pimpinan lembaga, pendidikan, dan perusahaan, menurut Gus Muhaimin,.juga harus memiliki komitmen yang kuat dalam memberantas kekerasan seksual.

“Para pekerja perempuan perlu memiliki kesadaran akan hak-hak mereka dan pemahaman yang baik terkait kekerasan seksual,” jelas Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Gus Muhaimin menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini dilakukan empat kali dalam setahun sebagai bagian dari tugasnya sebagai wakil rakyat di parlemen.

“Ini rutin saja, sebagai wakil DPR setahun 4 kali melakukan sosialisasi seperti ini,” pungkasnya.

Data Komnas Perempuan dan Anak, pada tahun 2021 terdapat 389 kasus kekerasan seksual di tempat kerja dengan korban sebanyak 411 korban; tahun 2022 terdapat 324 kasus dan 384 korban; dan hingga Mei 2023 terdapat 123 kasus dan 135 korban.

Berdasarkan survei International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Ketenagakerjaan Internasional menemukan, pada tahun 2022, sebanyak 70,93 persen dari total 1.173 responden mengaku pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Sementara sebanyak 69,35 persen korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dan pelecehan. Kekerasan dan pelecehan paling sering dialami korban adalah yang bersifat psikologis sebanyak 77,40 persen.

Lalu disusul kekerasan seksual sebanyak 50,48npersen. Sampai saat ini, jumlah korban kekerasan di tempat kerja masih didominasi oleh perempuan sebanyak 656 orang. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Demi Swasembada Gula Nasional Butuh Dukungan Semua Menteri

20 November 2024 - 19:29 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Trending di Pemerintahan