Menu

Mode Gelap
Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti SDN Kandangsapi II Disiapkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan Berburu Barokah, Ribuan Jemaah Hadiri Haul Kiai Hasan Genggong ke-72 Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap Bupati Lumajang Pantau 11 Titik Jalan untuk Tingkatkan Perputaran Ekonomi Daerah

Hukum & Kriminal · 11 Jul 2023 21:33 WIB

Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Kota Pasuruan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka


					TERSANGKA: Tiga tersangka penimbun solar (searah jarum jam) A-W, B-F-P dan S. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TERSANGKA: Tiga tersangka penimbun solar (searah jarum jam) A-W, B-F-P dan S. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Polisi menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Pasuruan. Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono menyebut, ketiga tersangka masing-masing AW (55), seorang warga Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan; BFP (23), warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan S (50), warga Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

“Haji AW berperan sebagai pemilik modal, BFP sebagai pengatur keuangan, dan S sebagai penyedia truk yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi,” kata Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono saat konferensi pers di gudang solar di Jl. Komodor Yos Sudarso No 12, Kelurahan Mandaranrejo, Selasa (11/7/23) siang.

Dijelaskan Hersadwi, bisnis ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2016. Para tersangka membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter.

Kemudian solar dijual kepada konsumen tanpa subsidi dengan harga Rp 9.000 per liter. Dengan demikian, keuntungan yang didapat per liter menilai Rp 2.200.

“Solar ini dijual di Surabaya. Rata-rata, mereka menjual 300 ribu liter setiap bulan. Sehingga jika dijumlahkan, maka keuntungan per bulan mencapai Rp 660 juta,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal