Menu

Mode Gelap
KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

Politik Dan Pemerintahan · 19 Jul 2023 15:49 WIB

Pernikahan Beda Agama Resmi Dilarang, MUI Probolinggo: Alhamdulillah


					Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, disambut baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo.

Sebab, dengan adanya SE MA tersebut, kini pernikahan beda agama sudah tidak diperbolehkan.

Dalam SE MA itu, dijelaskan, untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan mengaku, sangat bersyukur dengan diterbitkannya SEMA per tanggal 17 Juli 2023 tersebut. Sebab, selama ini, pihaknya sangat menantikan adanya larangan pernikahan beda agama.

“Alhamdulillah MA sudah mengeluarkan apa yang selama ini menjadi keinginan umat Islam secara umum, dan khususnya para kiai dan ulama. Mudah-mudahan bermanfaat untuk semua kalangan, utamanya umat Islam,” katanya, Rabu (19/7/2023).

Dikatakan sejatinya pernikahan adalah ikatan suci antara pasangan suami dan istri yang mestinya menghindari hal-hal yang negatif dalam perjalannya. Sedangkan, dalam pernikahan beda agama, sangat berpotensi menimbulkan terjadinya keretakan rumah tangga.

“Pertama secara syariat (Islam, Red.) memang tidak boleh. Kedua, jika pernikahan beda agama terjadi, maka berdampak akan terjadinya kesenjangan dalam internal keluarga,” beber Kiai Wasik.

“Contoh kemungkinan besarnya, yang ayah ingin anaknya mengikuti agama ayahnya, dan istri juga ingin anaknya mengikuti agamanya. Akhirnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam keluarga,” ia menambahkan. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publihser: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Trending di Pemerintahan