Lumajang,- Tuberkulosis (TBC) menjadi salah satu penyakit yang harus diwaspadai saat ini. Di Kabupaten Lumajang, terdapat 7.246 warga dinyatakan suspek penyakit yang disebabkan oleh bakteri mycobacterium tuberculosis itu.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Lumajang, dr Marshal Trihandono mengatakan, 7.246 warga diketahui suspek TBC setelah menjalani pemeriksaan laboratorium, dalam rentang waktu 1 Januari 2023 hingga akhir Juni 2023.
Dari jumlah itu, sebanyak 807 orang positif dan saat ini sedang dalam pengobatan. “Sementara sebanyak 28 orang pasien meninggal dunia,” kata Marshal, Kamis (20/7/2023).
Hingga saat ini, sambung dia, Dinas Kesehatan Lumajang terus mendata dan memeriksa warga yang diduga suspek TBC melalui Tes Cepat Molekuler (TCM).
“Jadi, kita melakukan tes sebanyak mungkin kepada warga yang suspect. Tujuannya agar yang terduga TBC bisa dilakukan tes cepat molekuler,” jelas dia.
Marshal menyebutz penyakit ini bisa sangat berbahaya jika penanganannya tidak dilakukan dengan benar. Tak heran jika penderita TBC banyak yang meninggal.
TBC bisa berakibat fatal, tetapi dalam banyak kasus, namun penyakit TBC dapat dicegah dan diobati sedari awal. Menurutnya, TBC dapat disembuhkan melalui pengobatan yang tepat dan rutin.
“Mengingat kebanyakan penderitanya meninggal, selain adanya penyakit lain yang mengiringi, terdapat juga faktor yakni terlambat disadari dan tidak mendapatkan penanganan yang tepat,” bebernya.
“Jangka waktu pengobatan bagi penderita TBC harus dilakukan selama enam bulan secara tepat dna rutin,” sambungnya.
Marshell mengatakan, hingga saat ini jumlah penderita TBC di Lumajang tidak dapat dipastikan apakah turun atau justru meningkat dari tahun sebelumnya.
Sebab, pihaknya masih terus melakukan pendataan dan pengobatan bagi penderita yang sudah masuk dalam catatan Dinas Kesehatan.
Untuk pengobatannya, imbuh Marshal, tidak harus selalu di rumah sakit. Melainkan rutin juga disiplin melakukan beberapa kegiatan yang dianjurkan tim medis atau dokter. Hal itu juga untuk mencegah terjadinya Resistan Obat (RO).
“Artinya, penderita yang telah dinyatakan positif harus rutin mengonsumsi obat. Sebab jika terjadi (resistan obat, red), penanganan yang sama tentu tidak akan mempan,” pungkas dia. (*)
Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan R