Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk satu pelaku curanmor yang beraksi di depan Apotek Malinda, 19 Mei 2023 laku. Karena melawan saat hendak di tangkap, polisi terpaksa menembak kaki residivis itu.
Satu pelaku yang dibekuk ini berinisial SH (33), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban pencurian motor bernama Lilik Suryani (52), warga Kelurahan Kebonsari Wetan.
Bermula saat korban membeli hendak obat di apotek, motor yang diparkir di depan apotek dicuri.
“Dari laporan, serta alat bukti salah satunya rekaman CCTV yang beredar di medsos, Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku SH ini pada Rabu kemarin (26/07/23) di rumahnya yang ada di Grati,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, Kamis (27/7/2023).
Polisi terpaksa menembak kaki kiri pelaku karena saat hendak ditangkap, ia melawan. Setelah ditangkap, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku, telah beraksi di enam TKP di Kota Probolinggo.
Enam TKP tersebut yakni, Apotek Malinda, utara alun-alun, Pertigaan Sumbertaman, Taman Maramis, timur Perempatan King, dan depan Alfamart Gladak Serang.
Dari enam TKP ini, rata-rata pelaku menggondol motor matik, mulai Honda Vario, Beat, dan Scoopy. Selain menangkap SH, polisi juga mengamankan motor Honda Beat warna putih, kunci T beserta anak kuncinya dan pakaian yang dipakai pelaku.
“Saat ini kami sedang mengejar satu pelaku lain (masih buron), rekan dari pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata AKP Jamal.
Sementara, pelaku curanmor, SH mengatakan, total ada enam lokasi yang ia sasar. Salah satunya motor yang diparkir di depan Apotek Malinda.
“Total ada enam lokasi, saya tidak tahu namanya, salah satunya di depan apotek. Uang hasil penjualan motor saya buat untuk belanja,” ujarnya. (*)
Publisher: Zainul Hasan R.