Pasuruan,- Aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Gempol dan Polres Pasuruan menangkap tiga orang pria yang merupakan komplotan maling sepeda motor, Senin (24/7/23).
Tiga pria itu adalah DSA (35) dan BS (25) warga Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kemudian MFQ (22) warga Dusun Jatitengah, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Dari tiga pelaku, yang pertama ditangkap adalah DSA. Setelah proses interogasi, DSA mengaku bahwa dia bersama dua orang temannya, yakni BS dan MFQ,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Kamis (27/7/2023).
Dijelaskan Farouk, pencurian berawal dari pelaku DSA berkenalan seorang wanita asal Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan di media sosial (medsos) facebook (FB).
Setelah itu, keduanya saling bertukar nomor WhatsApp (HP). Kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di jembatan Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol.
“Korban diajak ketemu di Jembatan Desa Kepulungan. Setelah bertemu pelaku mengajak korban ke kebun tebu yang berada di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” jelas Farouk.
Sesampainya di kebun tebu itu, pelaku MFQ, teman DSA, yang saat itu sudah menunggu langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang.
“Motor milik korban kemudian dirampas dan kedua pelaku MFQ dan DSA meninggalkan korban di kebun tebu,” jelasnya.
Pelaku menjual sepeda motor curian tersebut dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk makan-makan oleh DSA, MFQ dan BS.
“Akibat perbuatanya ketiga pelaku ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Farouk. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim