Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 27 Jul 2023 15:01 WIB

Kenalan lewat FB, Wanita asal Pandaan Diseret ke Kebun Tebu, Motor Digasak


					TERTANGKAP: Tiga pria komplotan maling motor berhasil ditangkap polisi. (foto: istimewa). Perbesar

TERTANGKAP: Tiga pria komplotan maling motor berhasil ditangkap polisi. (foto: istimewa).

Pasuruan,- Aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Gempol dan Polres Pasuruan menangkap tiga orang pria yang merupakan komplotan maling sepeda motor, Senin (24/7/23).

Tiga pria itu adalah DSA (35) dan BS (25) warga Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kemudian MFQ (22) warga Dusun Jatitengah, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Dari tiga pelaku, yang pertama ditangkap adalah DSA. Setelah proses interogasi, DSA mengaku bahwa dia bersama dua orang temannya, yakni BS dan MFQ,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Kamis (27/7/2023).

Dijelaskan Farouk, pencurian berawal dari pelaku DSA berkenalan seorang wanita asal Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan di media sosial (medsos) facebook (FB).

Setelah itu, keduanya saling bertukar nomor WhatsApp (HP). Kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di jembatan Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol.

“Korban diajak ketemu di Jembatan Desa Kepulungan. Setelah bertemu pelaku mengajak korban ke kebun tebu yang berada di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” jelas Farouk.

Sesampainya di kebun tebu itu, pelaku MFQ, teman DSA, yang saat itu sudah menunggu langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang.

“Motor milik korban kemudian dirampas dan kedua pelaku MFQ dan DSA meninggalkan korban di kebun tebu,” jelasnya.

Pelaku menjual sepeda motor curian tersebut dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk makan-makan oleh DSA, MFQ dan BS.

“Akibat perbuatanya ketiga pelaku ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Farouk. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal