Menu

Mode Gelap
Diduga Diculik, Santri Pondok Metal Pasuruan Hilang saat Belanja Hadapi Kasus Pelecehan Siswa, Disdikbud Lumajang Buat Crisis Center Ditinggal Bepergian, Rumah dan Dapur Warga di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Gus Hilman Dicurhati soal Infrastruktur hingga Pelajar Putus Sekolah

Hukum & Kriminal · 30 Jul 2023 07:49 WIB

Polisi di Pasuruan Gelar Razia di 10 Titik, Miras hingga Motor Bodong Terjaring


					RAZIA: Jajaran Polres Pasuruan saat razia pengendara motor. (foto: Moh. Rois) Perbesar

RAZIA: Jajaran Polres Pasuruan saat razia pengendara motor. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Dalam pengamanan rencana kegiatan pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Pasuruan Raya (Parluh 2017) tahun 2023, Polres Pasuruan melakukan penyekatan di 10 titik lokasi, Sabtu (29/7/2023) malam.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan 10 titik lokasi penyekatan mulai dari Watukosek, Arteri Gempol, Simpang Tiga Gempol, Circle Exit Tol Jabon, Pos Pier, Seno Prigen, Pom bensin Sentul Purwodadi, Simpang tiga Purwosari, P21 Pandaan, dan Simpang Empat Taman Dayu.

Pada malam itu, total 449 personel ditugaskan untuk mengamankan acara pengesahan warga baru PSHT. Personil akan melakukan razia secara kolektif kepada kendaraan maupun masyarakat, yang terindikasi melakukan aksi yang dapat mengganggu keamanan.

“Apabila ada pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur,” ungkap Kapolres.

Tepat di penyekatan pintu masuk PIER Rembang, polisi memeriksa satu per satu kendaraan bermotor dan berhasil menemukan satu pelanggaran menonjol.

Ketika membuka bagasi jok salah satu motor matic yang dikendarai dua remaja, didapati pengendara membawa minuman keras (miras).

Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugerah Putra, mengungkapkan bahwa setelah diinterogasi, dua remaja itu berasal dari Kota Pasuruan.

Mereka mengaku bahwa dua miras itu bukan untuk mereka konsumsi sendiri. Melainkan diantar kepada orang lain yang memesan di wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

“Dua remaja ini asal Kota Pasuruan, dia kurir miras yang diduga dibeli dari salah satu toko,” jelas Yudhi.

Selain itu, polisi juga menemukan puluhan pelanggar lalu lintas, seperti pengendara motor tanpa menggunakan helm, kendaraan tidak standar, dan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan. Para pelanggar diberikan sanksi tegas dengan surat tilang.

“Para pelanggar itu nanti kita berikan sanksi tegas dengan surat tilang,” imbuhnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Diculik, Santri Pondok Metal Pasuruan Hilang saat Belanja

22 April 2025 - 10:57 WIB

Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas

21 April 2025 - 20:55 WIB

Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

21 April 2025 - 18:46 WIB

Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban

21 April 2025 - 18:23 WIB

Kasus Pelecehan Siswa SMP oleh Guru PNS, Polres Masih Periksa Sejumlah Saksi

21 April 2025 - 14:08 WIB

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal