Menu

Mode Gelap
Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

Hukum & Kriminal · 31 Jul 2023 16:42 WIB

Disebut Mafia Tanah, Kades Jabung Candi Lapor Polisi


					Disebut Mafia Tanah, Kades Jabung Candi Lapor Polisi Perbesar

Disebut Mafia Tanah, Kades Jabung Candi Lapor Polisi

Probolinggo – Duralim (43) Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo melaporkan Musthofa warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan atas dugaan pencemaran nama baik sekaligus fitnah ke Polres Probolinggo pada Senin (31/7/2023).

Kuasa hukum Duralim, Husnan Taufik mengatakan, Musthofa dilaporkan karena menyebut kliennya sebagai mafia tanah atas sengketa tanah yang terjadi pada warga Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton. Bahkan, Musthofa menyebut, kliennya menerima sejumlah uang terkait sengketa tanah tersebut.

“Kami melaporkan terkait fitnah dan pencemaran nama baik kepada Kades Jabung Candi,” katanya, Senin (31/7/2023).

Ia menyebut, atas pernyataan Musthofa di media sosial (medsos) yang menyebut kliennya sebagai mafia tanah, sangat merugikan kliennya. Sebab, nama baik kliennya sebagai kepala desa yang tugasnya mengayomi rakyatnya, menjadi tercoreng.

“Berstatemen di medsos, Pak Kades sebagai mafia tanah karena diduga memungut biaya akte tanah dari masyarakat. Sedangkan pak kades sama sekali tidak merasa sama sekali apa yang dituduhkan itu,” katanya.

Ia menjelaskan, Musthofa merupakan kuasa khusus dari salah satu warga yang bersengketa. Dan sengketa tanah tersebut hingga kini masih belum terselesaikan.

“Dia sebagai apa, advokat atau apa. Jadi kami laporkan apa maksud dan statement beliau itu,” ujarnya.

Terpisah, Musthofa menyebut sejatinya persoalan sengketa tanah yang menimpa kliennya sudah menemukan titik temu. Bahkan sudah terjadi mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa pada Juni lalu.

“Klien kami ini sudah mempunyai akta tanahnya. Namun muncul orang yang namanya Pak Sur ini dan dibekingi oleh pak Kades menghalang-halangi terus,” paparnya.

Oleh sebab itu, atas adanya bekingan tersebut, pihaknya pun lantas menyebut Kades Duralim sebagai mafia tanah.

“Iya (mafia tanah, Red.). Karena bagi saya, mafia ini adalah segerombolan orang yang tidak mengakui kebenaran sebuah dokumen. Kalau mereka sadar, silakan digugat, tapi kan tidak digugat, malah intimidasi,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal