Menu

Mode Gelap
KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Lumajang, Indah-Yudha Kangkangi Thoriq-Lucita Akhiri ‘Pertarungan’, Bunda Indah dan Cak Thoriq Saling Berjabat Tangan Brutal! Gerombolan Pemuda di Purwodadi Pasuruan Serang Pria yang sedang Ngopi Kasus KDRT WNA Australia, Korban Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Kab. Probolinggo, Gus Haris – Ra Fahmi Pecundangi Zulmi – Rasit Jelang Libur Nataru, Polisi Cek Kelayakan Bus di Terminal Bayuangga

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2023 19:51 WIB

Bertahun-tahun Buron, Tersangka Penebangan Hutan di Lereng Bromo Ditangkap


					DITANGKAP: Tersangka Ilegal logging di lereng Gunung Bromo, Aryo Raharjo. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: Tersangka Ilegal logging di lereng Gunung Bromo, Aryo Raharjo. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Aryo Raharjo (56) warga Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan dalam kasus penebangan pohon di wilayah lahan milik Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Desa Keduwung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya di lereng Gunung Bromo itu pada Rabu (21/10/2020) lalu.

Berdasarkan bukti yang cukup, petugas Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan Aryo sebagai tersangka dalam kasus kegiatan perkebunan tanpa izin.

Pelaku dikenakan Pasal 92 ayat 1 huruf a Jo pasal 17 ayat 2 huruf b UURI No. 18 tahun 2013 yang dirubah dengan UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, setelah akan dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri tidak ada di rumahnya. Hal ini lah yang membuat pihak kepolisian menerbitkan DPO kepada pelaku Aryo.

“Pada hari Rabu tanggal 19 Juli tahun 2023 sekira pukul 18.03 WIB kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” sebut Farouk.

Dijelaskan Farouk, tersangka ditangkap di tempat persembunyianya. Dia ditangkap saat pulang kerja di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“Pada saat di tangkap Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Kemudian di bawa ke Polsek Sandai untuk pemeriksaan awal untuk selanjutnya dibawa ke Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Brutal! Gerombolan Pemuda di Purwodadi Pasuruan Serang Pria yang sedang Ngopi

4 Desember 2024 - 18:03 WIB

Kasus KDRT WNA Australia, Korban Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim

4 Desember 2024 - 17:23 WIB

Residivis Narkoba asal Madura Tertangkap di JLS Probolinggo, Polisi Nyaris Terkecoh

3 Desember 2024 - 14:15 WIB

Maling Helm di Pasar Bangil Tertangkap, Dipukuli lalu Diserahkan ke Polisi

3 Desember 2024 - 01:56 WIB

Ditinggal Nyeduh Kopi, Motor Pengurus LBH Digondol Maling

2 Desember 2024 - 14:55 WIB

Hendak ke Pasar, Emak-emak Kena Begal di Winongan Pasuruan, Motor Amblas

2 Desember 2024 - 13:45 WIB

Ada Pengeroyokan Pelajar di Kota Pasuruan, Polisi Tepis karena Ulah Gangster

1 Desember 2024 - 18:03 WIB

Sopir Taksi Online di Pasuruan Jadi Korban Pencurian, Mobil sampai Terperosok

29 November 2024 - 18:31 WIB

Pelaku Pembunuhan di Kebun Tebu Lumajang Ditangkap, Motifnya Ternyata Gara-gara ini

26 November 2024 - 18:09 WIB

Trending di Hukum & Kriminal