Lumajang,- Sejumlah ahli waris di Kabupaten Lumajang mengeluhkan lambannya pencairan santunan kematian dari pemerintah setempat.
Padahal, santunan kematian sebesar Rp1 juta seharusnya cair tidak sampai 2×24 jam usai diajukan. Nyatanya, santunan kematian yang digagas Bupati Lumajang itu cair setelah berbulan-bulan.
Untuk mendapatkan santunan kematian warga yang ber-KTP Lumajang, ahli waris harus melengkapi sejumlah dokumen, seperti KTP dan KK. Setelah berkas lengkap, ahli waris bisa menyerahkannya ke kantor kecamatan.
Santunan kematian yang masuk dalam 20 kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang ini tidak memandang keluarga mampu atau tidak. Semua warga kedudukannya setara selama ahli waris melapor dan mengajukan ke Dinas Sosial setempat.
Namun, tidak semua pengajuan cepat diproses. Maksimal pengajuan dilakukan ahli waris satu bulan pasca kematian dan seharusnya sudah cair dalam jangka waktu dua hari.
Seorang ahli waris di Desa Kotokan, Kecamatan Jatiroto, Mujo mengatakan, sudah 4 bulan ini santunan yang ia ajukan tak kunjung cair. Padahal, ia sangat berharap dana santunan lekas cair untuk membantu biaya kematian ayahnya.
“Saya sudah beberapa kali tanyakan kepada pemerintah desa, jawabannya masih belum cair. Tapi, informasi yang saya dapat, satu bulan yang lalu sudah ada yang cair warga sini,” kata Mujo, Rabu (2/8/2023).
Mengetahui hal itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengaku kaget. Sebab menurutnya, dana santunan seharusnya sudah cair begitu diajukan dan tidak perlu memakan waktu lama.
“Harusnya ini sudah cair. Proses pencairannya harus cepat, kasian warga kalau harus menunggu lama. Nanti akan saya telusuri,” janji Bupati Thoriq. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R