Menu

Mode Gelap
Siaga Banjir, Wali Kota Probolinggo Bakal Tambah Sistem Peringatan Dini di Sungai Kedunggaleng Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan Terjadi Konsleting Listrik, Kios Buah di Leces Terbakar Kendaraan Dinas di Lumajang Boleh Dipakai Mudik Lebaran Tersaingi Pasar Online, Pedagang Pakaian di Plaza Lumajang Sepi Pembeli

Sosial · 3 Agu 2023 09:10 WIB

Dana Santunan Kematian di Lumajang ‘Macet’ hingga Berbulan-bulan, Bupati Kaget


					Foto: Ilustrasi dana santunan kematian. Perbesar

Foto: Ilustrasi dana santunan kematian.

Lumajang,- Sejumlah ahli waris di Kabupaten Lumajang mengeluhkan lambannya pencairan santunan kematian dari pemerintah setempat.

Padahal, santunan kematian sebesar Rp1 juta seharusnya cair tidak sampai 2×24 jam usai diajukan. Nyatanya, santunan kematian yang digagas Bupati Lumajang itu cair setelah berbulan-bulan.

Untuk mendapatkan santunan kematian warga yang ber-KTP Lumajang, ahli waris harus melengkapi sejumlah dokumen, seperti KTP dan KK. Setelah berkas lengkap, ahli waris bisa menyerahkannya ke kantor kecamatan.

Santunan kematian yang masuk dalam 20 kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang ini tidak memandang keluarga mampu atau tidak. Semua warga kedudukannya setara selama ahli waris melapor dan mengajukan ke Dinas Sosial setempat.

Namun, tidak semua pengajuan cepat diproses. Maksimal pengajuan dilakukan ahli waris satu bulan pasca kematian dan seharusnya sudah cair dalam jangka waktu dua hari.

Seorang ahli waris di Desa Kotokan, Kecamatan Jatiroto, Mujo mengatakan, sudah 4 bulan ini santunan yang ia ajukan tak kunjung cair. Padahal, ia sangat berharap dana santunan lekas cair untuk membantu biaya kematian ayahnya.

“Saya sudah beberapa kali tanyakan kepada pemerintah desa, jawabannya masih belum cair. Tapi, informasi yang saya dapat, satu bulan yang lalu sudah ada yang cair warga sini,” kata Mujo, Rabu (2/8/2023).

Mengetahui hal itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengaku kaget. Sebab menurutnya, dana santunan seharusnya sudah cair begitu diajukan dan tidak perlu memakan waktu lama.

“Harusnya ini sudah cair. Proses pencairannya harus cepat, kasian warga kalau harus menunggu lama. Nanti akan saya telusuri,” janji Bupati Thoriq. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kendaraan Dinas di Lumajang Boleh Dipakai Mudik Lebaran

18 Maret 2025 - 16:01 WIB

DPRD Jember Desak UU Pupuk Direvisi agar Berikan Efek Jera Bagi Pelaku Penyelewengan

17 Maret 2025 - 18:45 WIB

Bentuk Toleransi, Warga Lintas Agama di Lumajang Gotong Royong Membuat Ogoh-ogoh

17 Maret 2025 - 17:40 WIB

Ini Syarat Program Santunan Kematian di Lumajang

17 Maret 2025 - 17:25 WIB

Kasus Perceraian di Jember Meningkat, Ada 5.613 Janda Baru selama 2 Bulan

17 Maret 2025 - 12:22 WIB

Festival Lomba Patrol di Lumajang, Satukan Budaya dan Seni, Marakkan Ramadhan

16 Maret 2025 - 07:35 WIB

Safari Ramadhan, Polisi Probolinggo Gelar Layanan Kesehatan Gratis

15 Maret 2025 - 16:18 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Jember Resmikan Layanan ‘Wadul Guse’

15 Maret 2025 - 04:55 WIB

Pasar Semampir Mulai Ditata Ulang, Satpol PP Tertibkan Pedagang Bandel

14 Maret 2025 - 21:19 WIB

Trending di Sosial