Pasuruan,- Satlantas Polres Pasuruan tetapkan satu orang tersangka dalam kecelakaan maut di jalur Surabaya – Malang, tepatnya di jalan raya Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Minggu (26/7/2023) lalu.
Satu orang tersangka itu merupakan sopir Toyota Kijang dengan nomor polisi N-1103-RG bernama Mustofa (33), warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
“Satu orang kami tetap kan tersangka, yaitu sopir Kijang. Dia kami tetapkan tersangka karena lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (3/8/23).
Dijelaskan Bayu, pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Ancamna hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” jelas Bayu.
Sekedar informasi, kecelakaan maut ini terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Kecelakaan bermula ketika Bus Restu dan Toyota Kijang melaju dari arah Surabaya menuju Malang.
Sesampainya di lokasi kejadian, Kijang berupaya mendahului bus. Namun sopir bus tidak menyadari sehingga terjadi kecelakaan. Kijang dan bus kemudian oleng dan berpindah ke jalur sebaliknya.
Saat itu, terdapat tiga sepeda motor yang sedang melintas dari arah Malang menuju Surabaya. Bus dan Toyota Kijang lalu menabrak tiga sepeda motor tersebut.
Akibat kecelakaan ini, dua orang pengendara motor meninggal dunia, yakni M. Abdullah Fatah (23), pelajar asal Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang dan Fatmah Daniyah Hanum (21), pelajar asal Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Sementara tiga korban lain mengalami luka-luka. Masing-masing sopir Kijang, Mustofa (33) warga Desa Krajan, Kecamatan Kejayan, beserta penumpangnya, M Samsul Huda (45), asal Desa Sruwi, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R