Probolinggo – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo berpotensi akan diisi oleh seorang Penjabat (PJ) Sekda. Hal itu seiring dengan Sekda saat ini (Ugas Irwanto), yang berpotensi menjadi Pj Bupati Probolinggo pada akhir masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko pada 24 September mendatang.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, pada pasal 13 ayat 4 dijelaskan bahwa jika Pj Bupati berasal dari sekda, jabatan sekda juga diisi oleh seorang Pj.
Sekda Ugas sendiri saat ini diusulkan oleh dua pihak untuk menjadi Pj Bupati Probolinggo. Yakni dari Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dan dari Gubernur Jawa Timur.
Menanggapi hal ini, Sekda Ugas mengatakan, terkait penunjukan Pj Bupati merupakan kewenangan dari Kemendagri. Namun, seandainya dirinya yang dipilih, maka jabatannya sebagai sekda secara regulasi memang harus dijabat oleh seorang Pj.
“Aturannya jelas, seandainya kadis di provinsi yang jadi Pj Bupati, maka jabatan kadisnya juga Plt atau Plh. Tapi kalau berasal dari sekda, maka sekdanya yang otomatis harus Pj,” katanya, Selasa (15/8/2023).
Ia melanjutkan, semua calon Pj Bupati yang diajukan ke Kemendagri menurutnya sudah memenuhi kelayakan dan memenuhi kriteria sesuai regulasi yang ada. Meski begitu, seandainya dirinya yang ditakdir menjadi Pj Bupati, maka akan ada eselon II B di pemerintah daerah setempat yang akan mengisi jabatannya sebagai Pj Sekda.
“Murni itu kewenangan kemendagri, tapi semisal saya yang ditakdir maka pengisi jabatan sekda itu bisa dari asisten, kepala dinas, atau pun kepala badan,” terangnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.