Menu

Mode Gelap
Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

Pemerintahan · 15 Agu 2023 18:03 WIB

Jabatan Sekda Pemkab Probolinggo Berpotensi Dijabat Pj


					Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto. (foto: Dok) Perbesar

Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto. (foto: Dok)

Probolinggo – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo berpotensi akan diisi oleh seorang Penjabat (PJ) Sekda. Hal itu seiring dengan Sekda saat ini (Ugas Irwanto), yang berpotensi menjadi Pj Bupati Probolinggo pada akhir masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko pada 24 September mendatang.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, pada pasal 13 ayat 4 dijelaskan bahwa jika Pj Bupati berasal dari sekda, jabatan sekda juga diisi oleh seorang Pj.

Sekda Ugas sendiri saat ini diusulkan oleh dua pihak untuk menjadi Pj Bupati Probolinggo. Yakni dari Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dan dari Gubernur Jawa Timur.

Menanggapi hal ini, Sekda Ugas mengatakan, terkait penunjukan Pj Bupati merupakan kewenangan dari Kemendagri. Namun, seandainya dirinya yang dipilih, maka jabatannya sebagai sekda secara regulasi memang harus dijabat oleh seorang Pj.

“Aturannya jelas, seandainya kadis di provinsi yang jadi Pj Bupati, maka jabatan kadisnya juga Plt atau Plh. Tapi kalau berasal dari sekda, maka sekdanya yang otomatis harus Pj,” katanya, Selasa (15/8/2023).

Ia melanjutkan, semua calon Pj Bupati yang diajukan ke Kemendagri menurutnya sudah memenuhi kelayakan dan memenuhi kriteria sesuai regulasi yang ada. Meski begitu, seandainya dirinya yang ditakdir menjadi Pj Bupati, maka akan ada eselon II B di pemerintah daerah setempat yang akan mengisi jabatannya sebagai Pj Sekda.

“Murni itu kewenangan kemendagri, tapi semisal saya yang ditakdir maka pengisi jabatan sekda itu bisa dari asisten, kepala dinas, atau pun kepala badan,” terangnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Trending di Pemerintahan