Menu

Mode Gelap
Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

Hukum & Kriminal · 17 Agu 2023 18:01 WIB

Pilu Remaja 15 Tahun di Wonorejo Pasuruan, 6 Bulan Digagahi Ayah Tiri


					Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur. Perbesar

Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pasuruan,- Kasus asusila yang menimpa J-H (15) ternyata sudah berlangsung sejak Januari 2023. Modus yang dilakukan pelaku sekaligus ayah tiri korban M-J (50) pun, sangat picik.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku menggauli korban sejak Januari 2023 hingga Juni 2023.

“Perbuatan pelaku sudah di lakukan berkali-kali dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023,” kata Farouk, Kamis (17/8/23).

Awalnya, dijelaskan Farouk, pada Januari 2023, pelaku pulang dari merantau di Papua. Melihat anak tirinya pulang dari pondok, pelaku merasa tertarik dan mempunyai hasrat untuk menyetubuhi setelah melihat bentuk tubuh korban yang molek.

Saat anak tirinya tidur di kamar, pelaku mendatangi korban. Pelaku merayu korban agar mau melayani nafsu bejatnya dengan memberi uang Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu sebagai iming-iming.

Setelah korban berhasil dirayu oleh pelaku, ia kemudian menggagahi korban. Pelaku juga mengancam akan menghabisi korban jika bercerita tentang perbuatan pelaku kepada korban.

“Pelaku juga mengancam korban supaya tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu korban dan juga orang lain,” beber Farouk.

Namun, perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar ketika korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada ibunya. Kabar itu membuat ibu korban, bahkan warga geram dan lantas menghakimi pelaku, Kamis (17/8/23) dinihari.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 dan atau pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Udang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib

12 April 2025 - 16:57 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER

12 April 2025 - 14:45 WIB

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Trending di Hukum & Kriminal