Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Sosial · 18 Agu 2023 16:53 WIB

Menyesatkan, BSA akan Polisikan Kanal Youtube ‘Sunnah Nabi’


					Menyesatkan, BSA akan Polisikan Kanal Youtube 'Sunnah Nabi' Perbesar

Menyesatkan, BSA akan Polisikan Kanal Youtube 'Sunnah Nabi'

Probolinggo – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Kraksaan melalui Badan Siber Ansor (BSA) mengecam keras konten-konten dari akun yang memproduksi ujaran kebencian terhadap agama Islam itu. Konten tersebut berasal dari kanal YouTube Sunnah Nabi, pasalnya kanal tersebut berisikan konten yang meresahkan umat Islam.

Dari kanal youtube dengan nama ‘Sunnah Nabi’ atau https://youtube.com/@sunnahnabi1 itu sudah terdapat 29 video yang sudah diunggah. Mirisnya, dengan kanal yang bernama Sunnah Nabi, isinya justru konten-konten yang berisi penistaan dan ujaran kebencian terhadap agama Islam.

“Kanal YouTube tersebut konten-kontennya memang menyesatkan dan melukai umat Islam. Ada upaya pembelokan sejarah Islam dengan memutar balik fakta-fakta yang ada, memakai ayat-ayat al-Quran,” kata Kepala BSA Kota Kraksaan, Sundari Adi Wardhana, Jumat (18/8/2023).

Pria yang akrab disapa Nisun ini pun menegaskan, atas konten-kontennya yang menyesatkan itu, pihaknya akan membawa hal ini ke ranah hukum. Sehingga, pihak kepolisian bisa menindaklanjuti kanal youtube tersebut.

“Kami akan melaporkan ke polisi, agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini masih berkoordinasi di tingkat pengurus harian dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum, Red.) Ansor Kota Kraksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BSA Jawa Timur Mahdi Al Khirid mengatakan, ketika pihaknya menemukan kanal youtube tersebut. Ia sangat menyayangkan isi konten yang berada di dalamnya. Pasalnya, konten-kontennya juga memuat unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan ujaran kebencian terhadap agama Islam itu.

“Setelah kami lakukan pengecekan konten-kontennya memang menyesatkan dan melukai umat Islam. Ini nyata perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mahdi menjelaskan, kanal youtube Sunnah Nabi ini sudah beroperasi sejak 1 Juni 2022 lalu. Dan telah ditonton lebih dari satu juta kali, namun luput dari patroli siber kepolisian.

“Ini gerakan siber profesional. Sudah satu tahun beroperasi, tapi tanpa ada tindakan dari Dit Siber Polri. Kami desak kepada kepolisian, dalam hal ini Dit Siber untuk segera bertindak, ucapnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pengurus AMSI Jatim Periode 2024-2028 Dilantik, Wamen Komdigi Beri Pesan Begini

20 November 2024 - 18:30 WIB

Petani Tembakau Lumajang Dibantu Satu Mesin Tiga Roda dan Lima Mesin Rajang

19 November 2024 - 14:31 WIB

Wamen Komdigi Bakal Hadiri Seminar dan Pelantikan AMSI Jatim

18 November 2024 - 17:55 WIB

Mentan Ajak Ribuan Peserta Minum Susu Bersama dan Teken MoU untuk Tingkatkan Produksi Susu Lokal di Pasuruan

14 November 2024 - 18:03 WIB

Permudah Penumpang Mudik Mencoblos, KAI Daop 9 Jember Siapkan Tiket Promo

14 November 2024 - 16:44 WIB

Lumajang Hanya Dapat Tiga Kuota untuk Petugas Kloter Pendamping Ratusan Calon Jemaah Haji

13 November 2024 - 08:36 WIB

Manfaatkan Lahan Kosong, Polres Probolinggo Kota Tanam Jagung

12 November 2024 - 18:46 WIB

Karang Taruna Memiliki Peran Penting Tumbuh Kembangnya Pemerintahan Desa

11 November 2024 - 09:46 WIB

Pemesanan Tiket KA untuk Libur Nataru Dibuka, Daop 9 Siapkan 7.000 Tiket per Hari

8 November 2024 - 15:32 WIB

Trending di Sosial