Probolinggo – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Kraksaan melalui Badan Siber Ansor (BSA) mengecam keras konten-konten dari akun yang memproduksi ujaran kebencian terhadap agama Islam itu. Konten tersebut berasal dari kanal YouTube Sunnah Nabi, pasalnya kanal tersebut berisikan konten yang meresahkan umat Islam.
Dari kanal youtube dengan nama ‘Sunnah Nabi’ atau https://youtube.com/@sunnahnabi1 itu sudah terdapat 29 video yang sudah diunggah. Mirisnya, dengan kanal yang bernama Sunnah Nabi, isinya justru konten-konten yang berisi penistaan dan ujaran kebencian terhadap agama Islam.
“Kanal YouTube tersebut konten-kontennya memang menyesatkan dan melukai umat Islam. Ada upaya pembelokan sejarah Islam dengan memutar balik fakta-fakta yang ada, memakai ayat-ayat al-Quran,” kata Kepala BSA Kota Kraksaan, Sundari Adi Wardhana, Jumat (18/8/2023).
Pria yang akrab disapa Nisun ini pun menegaskan, atas konten-kontennya yang menyesatkan itu, pihaknya akan membawa hal ini ke ranah hukum. Sehingga, pihak kepolisian bisa menindaklanjuti kanal youtube tersebut.
“Kami akan melaporkan ke polisi, agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini masih berkoordinasi di tingkat pengurus harian dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum, Red.) Ansor Kota Kraksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BSA Jawa Timur Mahdi Al Khirid mengatakan, ketika pihaknya menemukan kanal youtube tersebut. Ia sangat menyayangkan isi konten yang berada di dalamnya. Pasalnya, konten-kontennya juga memuat unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan ujaran kebencian terhadap agama Islam itu.
“Setelah kami lakukan pengecekan konten-kontennya memang menyesatkan dan melukai umat Islam. Ini nyata perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mahdi menjelaskan, kanal youtube Sunnah Nabi ini sudah beroperasi sejak 1 Juni 2022 lalu. Dan telah ditonton lebih dari satu juta kali, namun luput dari patroli siber kepolisian.
“Ini gerakan siber profesional. Sudah satu tahun beroperasi, tapi tanpa ada tindakan dari Dit Siber Polri. Kami desak kepada kepolisian, dalam hal ini Dit Siber untuk segera bertindak, ucapnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.