Lumajang,- Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan peserta Pemilu 2024 berkampanye di sekolah. Meski demikian, keputusan ini belum bisa diterapkan di daerah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang Yuyun Baharita mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu pihaknya tentu akan mentaati keputusan MK.
“Jadi yang pasti dengan adanya putusan MK itu, mau tidak mau suka tidak suka ya kita harus menerimanya,” kata Yuyun saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Namun, imbuh Yuyun, hingga saat ini pihaknya masiu menunggu keputusan dari KPU RI mengenai perubahan peraturan kampanye pada Pemilu 2024 mendatang.
Sebab, kata dia, KPU daerah tidak memiliki kewenangan untuk menyikapi atau menindaklanjuti putusan MK yang membolehkan kampanye di sekolah.
“Kami tidak memiliki kewenangan, kami saat ini masih memegang aturan kampanye yang tercantum di Peraturan KPU No 15 tahun 2023. Kami yakin KPU RI akan melakukan langkah-langkah menyikapi putusan MK yang akan menjadi pijakan hukum kita,” ungkap dia.
Menurut Yuyun, Pasal 280 ayat 1 tentang larangan tempat kampanye yang sempat heboh dan menjadi bahan perbincangan akan menimbulkan dinamika di masyarakat jika benar-benar diterapkan.
Di sisi lain, selama ini masyarakat mengetahui bahwa kampanye di sekolah, tempat ibadah dan fasilitas pemerintahan tidak diperbolehkan. Namun, MK telah memutuskan berkampanye di sekolah, tempat ibadah dan fasilitas umum tidak dilarang.
“Ini masih perdana dan ini pekerjaan kita, karena masyarakat yang awalnya tahu bahwa kampanye di sekolah, tempat ibadah dan fasilitas pemerintah itu tidak boleh. Maka publik akan mungkin tidak terbiasa dan ini pekerjaan besar bagi kita untuk memberikan pemahaman,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R