Menu

Mode Gelap
Virus HMPV Masuk Indonesia, Bisa Sebabkan Kematian pada Balita dan Lansia Korban Pembunuhan di Hotel Surabaya Sempat Rencana Nikah Akhir Desember 2024 Persipro 1954 Tergabung di Grup BB Babak 32 Besar, Optimis Lolos Kemenhub Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya, Polisi Tidak Bisa Tilang Pelanggar Asyik! Siswa SD Dapat Makan Bergizi Gratis dari Kejaksaan Apes! Motor Kurir ini Digondol Maling Saat Hendak Antarkan Paket

Hukum & Kriminal · 28 Agu 2023 15:48 WIB

Rel PG Kedawung Grati Dimaling, 2 Pelaku Ditangkap, 2 Buron


					DITANGKAP: Dua pencuri rel di PG Kedawung Grati (berdiri) yang ditangkap anggota Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITANGKAP: Dua pencuri rel di PG Kedawung Grati (berdiri) yang ditangkap anggota Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Komplotan pelaku pencurian rel milik Pabrik Gula (PG) Kedawung Grati, dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Sebanyak 2 orang ditangkap dan 2 orang lainnya masih buron.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan, pencurian rel itu dilakukan di area persawahan, Desa Karangkliwon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jumat (4/8/23) malam lalu.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku berjumlah 4 orang. Dua orang kami tangkap, sementara yang biasa menjual berhasil melarikan diri,” kata Makung, saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (28/8/2023) pagi.

Dua orang yang ditangkap adalah K (28) warga Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan dan MI (23) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, pelaku melarikan diri dari kejaran polisi namun tetap tertangkap juga.

“Sesampainya di perbatasan antara Kecamatan Grati dan Winongan, pelaku dicegat oleh warga,” jelas Makung.

Kemudian, warga dan bersama aparat kepolisian mendatangi pelaku untuk ditangkap. Namun salah satu pelaku melawan dengan celurit hingga mengenai dua orang karyawan dari PG Kedawung.

“Pelaku inisial S melawan dengan celurit yang dibawanya sehingga mengenai warga yang berusaha mengamankan mobil. Setelah itu S dan satu temannya kabur menggunakan sepeda motor sementara dua orang lainnya berhasil ditangkap beserta barang buktinya,” ungkap Makung.

Makung menambahkan, barang bukti yang diamankan adalah rel sebanyak 28 lonjor dan kendaraan jenis pikap yang digunakan pelaku guna mengangkut rel.

“Ada 28 lonjor rel, total sekitar 136 meter. Untuk kerugiannya sekitar Rp27 juta,” tambah dia.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2e dan 2e KUHP Subs. Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP. “Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Apes! Motor Kurir ini Digondol Maling Saat Hendak Antarkan Paket

17 Januari 2025 - 14:33 WIB

Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap

15 Januari 2025 - 12:03 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi

14 Januari 2025 - 15:10 WIB

Bansos PKH Diduga Diselewengkan, Warga Lumbang Tagih Hak Mereka Dikembalikan

13 Januari 2025 - 21:27 WIB

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Trending di Hukum & Kriminal