Menu

Mode Gelap
Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik

Pemerintahan · 28 Agu 2023 15:59 WIB

Ada Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali, Kemenag Tunggu Surat Resmi


					Jamaah haji probolinggo. Perbesar

Jamaah haji probolinggo.

Probolinggo – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sudah saatnya ada aturan larangan haji bagi orang yang sudah pernah berhaji. Hal ini mengingat, daftar tunggu haji di Indonesia terbilang cukup lama.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Probolinggo Taufieq mengatakan, sudah mendapatkan informasi terkait wacana larangan haji bagi yang sudah pernah beribadah haji tersebut. Namun, hingga kini, pihaknya belum mendapatkan surat resmi terkait hal tersebut.

“Sejauh ini secara resmi belum ada, semisal ada pasti kami terapkan,” katanya, Senin (28/8/2023).

Ia menjelaskan, adanya wacana larangan haji bagi yang sudah pernah beribadah haji tersebut, tidak terlepas dari lamanya daftar tunggu atau antrean jemaah haji Indonesia. Di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Probolinggo, lamanya antrean haji sudah lebih dari 30 tahun.

“Karena memang antreannya lama, semisal daftar sekarang, maka pemberangkatannya 34 tahun lagi,” ujarnya.

Taufieq juga belum bisa memastikan, wacana larangan tersebut apakah juga akan berlaku bagi para pendamping haji. Sebab, selama ini, para pendamping haji berasal dari mereka yang sudah berpengalaman beribadah haji.

“Terkait pendamping, nantinya bakal dilarang juga atau ada pengecualian kami juga belum tahu. Kalau memang dilarang juga, solusinya nanti seperti apa jika semua jemaah haji tidak ada pendampingnya di tanah suci. Jadi kami tunggu saja surat resminya nanti bakal seperti apa,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, sejauh ini regulasi yang berlaku masih membolehkan jemaah haji untuk kembali mendaftar haji. Namun ada batas waktu yang ditentukan.

“Sebelum adanya regulasi yang melarang, maka sampai saat ini masih boleh mendaftar lagi. Dengan catatan daftarnya paling cepat bisa dilakukan 10 tahun setelah kedatangannya dari menunaikan haji,” bebernya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya

10 April 2025 - 18:23 WIB

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya

9 April 2025 - 17:22 WIB

Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda

9 April 2025 - 10:59 WIB

Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana

8 April 2025 - 20:11 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Ketua DPRD Lumajang Imbau Orangtua Awasi Aktivitas Anak Saat Liburan

8 April 2025 - 08:43 WIB

Trending di Sosial