Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 29 Agu 2023 17:22 WIB

Penuhi Keperluan Anak, IRT Asal Maron Jual ‘Pil Setan’


					Penuhi Keperluan Anak, IRT Asal Maron Jual 'Pil Setan' Perbesar

Penuhi Keperluan Anak, IRT Asal Maron Jual 'Pil Setan'

Probolinggo – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi. Asmi (38) diciduk Polres Probolinggo karena diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang.

Asmi mengaku, nekat berjualan obat-obatan terlarang demi memenuhi kebutuhan keluarga. Dan mirisnya lagi, ia menjual obat-obatan tersebut juga untuk memenuhi keperluan anaknya.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, tersangka menjalankan bisnis haramnya ini sudah sekitar satu tahun. Dan pada Senin (14/8/2023) lalu, polisi berhasil mengamankan IRT tersebut di rumahnya sendiri sekitar pukul 12.00 WIB.

“Tersangka ini memang TO (Target Operasi, red) kami, setelah mendapat laporan dari warga sekitar, langsung kami tindaklanjuti dan kami amankan,” kata Jayadi, Selasa (29/8/2023).

Ia mengungkapkan, saat melakukan penangkapan, pihaknya tidak hanya mengamankan tersangka. Polisi juga menyita satu plastik warna merah yang berisi ribuan butir pil jenis tryhexipenidly serta beberapa bungkus kecil yang berisi “pil setan” dan sudah siap edar.

“Kami masih kembangkan lagi, dari mana dia mendapatkan barang sebanyak itu,” ujarnya.

Lebih dari itu, ia mengungkapkan, Asmi menjual obat-obatan terlarang terebut di sekitar daerah tempat tinggalnya. Mirisnya lagi, sejumlah konsumennya merupakan generasi muda.

“Target sasaran edaran itu masih di sekitar tempat tinggalnya,” katanya.

Sementara itu, Asmi mengaku, jika ribuan butir pil koplo tersebut hanya barang titipan. Namun ia juga tidak menyangkal jika hasil dari menjual barang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan anaknya.

“Awalnya saya tidak tahu isinya apa. Kalau untuk hasil jualan, saya belikan sandal buat anak saya,” ujarnya seraya meneteskan air mata. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal