Probolinggo – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi. Asmi (38) diciduk Polres Probolinggo karena diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang.
Asmi mengaku, nekat berjualan obat-obatan terlarang demi memenuhi kebutuhan keluarga. Dan mirisnya lagi, ia menjual obat-obatan tersebut juga untuk memenuhi keperluan anaknya.
Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, tersangka menjalankan bisnis haramnya ini sudah sekitar satu tahun. Dan pada Senin (14/8/2023) lalu, polisi berhasil mengamankan IRT tersebut di rumahnya sendiri sekitar pukul 12.00 WIB.
“Tersangka ini memang TO (Target Operasi, red) kami, setelah mendapat laporan dari warga sekitar, langsung kami tindaklanjuti dan kami amankan,” kata Jayadi, Selasa (29/8/2023).
Ia mengungkapkan, saat melakukan penangkapan, pihaknya tidak hanya mengamankan tersangka. Polisi juga menyita satu plastik warna merah yang berisi ribuan butir pil jenis tryhexipenidly serta beberapa bungkus kecil yang berisi “pil setan” dan sudah siap edar.
“Kami masih kembangkan lagi, dari mana dia mendapatkan barang sebanyak itu,” ujarnya.
Lebih dari itu, ia mengungkapkan, Asmi menjual obat-obatan terlarang terebut di sekitar daerah tempat tinggalnya. Mirisnya lagi, sejumlah konsumennya merupakan generasi muda.
“Target sasaran edaran itu masih di sekitar tempat tinggalnya,” katanya.
Sementara itu, Asmi mengaku, jika ribuan butir pil koplo tersebut hanya barang titipan. Namun ia juga tidak menyangkal jika hasil dari menjual barang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan anaknya.
“Awalnya saya tidak tahu isinya apa. Kalau untuk hasil jualan, saya belikan sandal buat anak saya,” ujarnya seraya meneteskan air mata. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.