Pasuruan,- Dua orang sopir di Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi pasca diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kini keduanya mendekam dalam sel tahanan Polres Pasuruan.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo menyampaikan, kedua pelaku adalah Tiono (42) warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dan Jamali (42) warga Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan yang dilakukan Selasa (29/8/2023) malam itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun Karanglo, Desa Sukoreno Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, marak terjadi penyalahgunaan sabu-sabu.
Mendapat laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan bergerak untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas akhirnya meringkus seorang pria bernama Tiono.
Pada saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabundengan total berat kotor 8,23 gram yang terbagi dalam tiga plastik.
Selain itu, juga ditemukan satu timbangan elektrik berwarna putih, 6 plastik klip ukuran kecil, satu dompet berbentuk bulat berwarna hitam dan uang tunai hasil penjualan Rp100 ribu.
“Tiono mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari tersangka Jumali,” kata Agus, Rabu (30/8/2023).
Selanjutnya, dijelaskan Agus, setengah jam kemudian, petugas bergerak untuk menangkap Jumali. Tersangka kedua pun akhirnya juga berhasil ditangkap.
Saat itu, Jumali sedang berada di pinggir jalan yang tak jauh dari rumah yang dilaporkan warga marak terjadi peredaran narkoba itu.
“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Agus. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R