Probolinggo – Dalam waktu dekat, HA. Timbul Prihanjoko akan kembali berganti status dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo menjadi bupati definitif. Hal itu tidak terlepas dengan turunnya Surat Keputusan (SK) dari Mendagri terkait pengangkatan Timbul menjadi bupati.
Ugas Irwanto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, meski secara rinci tidak menjelaskan waktu turunnya SK tersebut, namun ia dapat memastikan SK pengangkatan Timbul menjadi Bupati Probolinggo sudah keluar dari Mendagri.
“Benar sudah turun (SK bupati definitif, Red.),” katanya, Kamis (31/8/2023).
Ugas juga menjelaskan, dengan keluarnya SK tersebut, dalam waktu dekat Plt Bupati Probolinggo akan segera dilantik menjadi Bupati definitif. Sedangkan masa tugasnya akan berakhir pada 23 September mendatang.
“Insya Allah Jumat (1/9/2023) besok atau Senin (4/9/2023) depan kira-kira sudah dilantik,” ujarnya.
Lebih lanjut Ugas menjelaskan, nantinya pelantikan akan dilaksanakan di Surabaya. Namun, terkait proses pelantikan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
“Nanti pelantikannya akan dilakukan di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Saat ini masih menunggu beliau (gubernur, Red.) yang kabarnya baru pulang dari Inggris,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan, sampai saat ini pihaknya hanya sekadar mendapatkan informasi terkait turunnya SK Bupati definitif tersebut.
“Ketika SK sudah turun, maka gubernur akan segera melakukan pelantikan,” ucapnya.
Lebih dari itu, Oka menyadari bahwa masa jabatan bupati akan berakhir pada 23 September mendatang. Sehingga, dalam waktu dekat atau setidaknya sepekan sebelum 23 September, pihaknya harus melakukan paripurna guna membahas pemberhentian bupati untuk menjadi dasar gubernur menyiapkan Penjabat (Pj) Bupati.
“Disebut paripurna akhir masa jabatan. Misal, minggu depan pelantikannya. Maka minggu depannya lagi kami harus melalukan paripurna pemberhentian,” terangnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.