Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 1 Sep 2023 17:16 WIB

Lima Pengedar dan Pemakai 165 Gram SS Dibekuk Polisi


					Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani menunjukan barang bukti. Perbesar

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani menunjukan barang bukti.

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk lima pengedar dan pemakai sabu-sabu (SS) yang ditangkap selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Dalam rilis yang digelar di halaman Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (1/09/23) itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 165 gram.

Lima tersangka itu berinisial ZA (47), AM (26), keduanya warga Kecamatan Mayangan, DH (33), warga Kecamatan Kademangan, Y (52), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan terakhir ME (24), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Mereka dibekuk saat Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota sedang melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, yang digelar sejak 14-25 Agustus 2023.

“Jadi, kelima tersangka ini selain menjadi pengedar, juga sebagian menjadi pengguna. SS tersebut sebagian dijual dan sebagian lagi digunakan sendiri,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Dari tangan tersangka, total polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, SS 156 gram, lima ponsel, tiga timbangan, serta ratusan plastik klip kecil.

SS yang berhasil diamankan ini, selain masih dikemas dengan plastik ukuran besar, juga telah dibungkus dengan ukuran kecil, atau siap edar. Untuk setiap gramnya oleh pelaku ini dijual dengan harga Rp1.000.000.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112, ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal 10 milyar rupiah,” imbuh AKBP Wadi. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal