Probolinggo – Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk lima pengedar dan pemakai sabu-sabu (SS) yang ditangkap selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Dalam rilis yang digelar di halaman Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (1/09/23) itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 165 gram.
Lima tersangka itu berinisial ZA (47), AM (26), keduanya warga Kecamatan Mayangan, DH (33), warga Kecamatan Kademangan, Y (52), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan terakhir ME (24), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Mereka dibekuk saat Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota sedang melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, yang digelar sejak 14-25 Agustus 2023.
“Jadi, kelima tersangka ini selain menjadi pengedar, juga sebagian menjadi pengguna. SS tersebut sebagian dijual dan sebagian lagi digunakan sendiri,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.
Dari tangan tersangka, total polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, SS 156 gram, lima ponsel, tiga timbangan, serta ratusan plastik klip kecil.
SS yang berhasil diamankan ini, selain masih dikemas dengan plastik ukuran besar, juga telah dibungkus dengan ukuran kecil, atau siap edar. Untuk setiap gramnya oleh pelaku ini dijual dengan harga Rp1.000.000.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112, ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal 10 milyar rupiah,” imbuh AKBP Wadi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.