Menu

Mode Gelap
Elpiji di Depot Kebuli Tarim Kota Pasuruan Meledak, Empat Karyawan Alami Luka Bakar Ribuan Wisatawan Datangi Tumpak Sewu hingga Puncak B29 di Lumajang Ketua DPRD Lumajang Imbau Orangtua Awasi Aktivitas Anak Saat Liburan Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos Takjubnya Ahmad Dhani saat Kunjungi Jembatan Kaca Bromo, Sebut ‘Prototipe’ Surga Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

Pemerintahan · 5 Sep 2023 16:31 WIB

Cegah Konflik, Pemkab Lumajang Fasilitasi Sertifikasi Kepemilikan Tanah


					DISERAHKAN: Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Wabup Lumajang, Indah Amperawati. (foto: Asmadi) Perbesar

DISERAHKAN: Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Wabup Lumajang, Indah Amperawati. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyerahkan sedikitnya 400 sertifikat tanah milik warga Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Selasa (5/9/2023).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, Rocky Soenoko menjelaskan, dengan bekal sertifikat maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas. Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.

“Sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas tanah, tinggal nanti bisa dipergunakan dengan bijak. Misalnya untuk usaha, bisa digunakan untuk agunan, tetapi jangan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif,” ujarnya.

Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati atau yang akrab disapa Bunda mengungkapkan, adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam sertifikasi tanah sangat membantu masyarakat di kota pisang.

“Hari ini diserahkan 400 dari 1.100 sertifikat masyarakat Desa Karangsari. Atas nama Pemkab Lumajang kami mengucapkan terima kasih kepada BPN Lumajang yang menyelesaikan pengurusan sertifikat program PTSL ini, masyarakat senang sudah memiliki status yang jelas dari asetnya,” kata Bunda Indah.

Bunda Indah mengatakan, sertifikasi program PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel.

“Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari,” ungkap dia. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Trending di Pemerintahan