Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyerahkan sedikitnya 400 sertifikat tanah milik warga Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Selasa (5/9/2023).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, Rocky Soenoko menjelaskan, dengan bekal sertifikat maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas. Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.
“Sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas tanah, tinggal nanti bisa dipergunakan dengan bijak. Misalnya untuk usaha, bisa digunakan untuk agunan, tetapi jangan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif,” ujarnya.
Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati atau yang akrab disapa Bunda mengungkapkan, adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam sertifikasi tanah sangat membantu masyarakat di kota pisang.
“Hari ini diserahkan 400 dari 1.100 sertifikat masyarakat Desa Karangsari. Atas nama Pemkab Lumajang kami mengucapkan terima kasih kepada BPN Lumajang yang menyelesaikan pengurusan sertifikat program PTSL ini, masyarakat senang sudah memiliki status yang jelas dari asetnya,” kata Bunda Indah.
Bunda Indah mengatakan, sertifikasi program PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel.
“Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari,” ungkap dia. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R