Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Hukum & Kriminal · 5 Sep 2023 16:53 WIB

Rokok Ilegal Masih Marak Beredar, Sosialisasi Ketentuan Cukai Digalakkan


					MASIF: Wabup Lumajang, Indah Amperawati, hadiri sosialisasi Ketentuan Cukai di kantor Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto. (foto: Asmadi) Perbesar

MASIF: Wabup Lumajang, Indah Amperawati, hadiri sosialisasi Ketentuan Cukai di kantor Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Bea Cukai Probolinggo memasifkan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sebagai wujud pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang hukum.

Dalam melakukan sosialisasi itu, Bea Cukai juga menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang. Sebab di kota pisang, peredaran rokok ilegal juga masih kerap terjadi.

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengatakan, untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal, masyarakat perlu edukasi tentang ketentuan cukai yang benar.

“Ternyata di Jatiroto pernah ditemukan kasus warung kecil menjual rokok ilegal, saya yakin karena atas ketidaktahuan mereka sehingga perlu dilakukan sosialisasi,” ujar Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati saat hadiri Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Kantor Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Selasa (5/9/23).

Bunda Indah juga menyampaikan, Pemkab Lumajang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengundang pemerintah desa se-Kecamatan Jatiroto sebagai peserta sosialisasi dengan harapan materi yang diterima dapat diteruskan kepada masyarakat desa.

“Melalui sosialisasi ini panjenengan akan dijelaskan bagaimana dan bentuk pita cukai, mungkin saja ada pitanya ternyata palsu, bagaimana dampak dan kerugian negara kalau cukai tersebut tidak sesuai dengan ketentuan,” beber dia.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan menyampaikan menyebut, masyarakat perlu memahami bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Ciri-cirinya, seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati dengan pita cukai.

“Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini para peserta mampu memberikan sumbangsih dalam bantuan informasi dan edukasi kepada yang lain sehingga dapat mempersempit peredaran rokok ilegal,” harap Hindari. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Trending di Pemerintahan