Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika dalam operasi Tumpas Semeru 2023. Dari sejumlah kasus tersebut, bisnis narkotika jenis sabu-sabu mendominasi daftar penangkapan.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy mengatakan, dari 20 kasus tersebut, total tersangka yang diamankan sebanyak 31 orang.
“Ungkapan kasus ini dimulai tanggal 14 Agustus sampai dengan 25 Agustus 2023,” kata Kompol Hendry saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Selasa (5/9/2023).
Dijelaskan Hendry, barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus ini meliputi sabu sebanyak 174,83 gram, ganja 1,27 gram dan obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 1.350 butir.
“Mayoritas modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melalui chat whatsApp dan facebook,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, tersangka yang memiliki sabu-sabu terbanyak ada 3 tersangka dengan total barang bukti 101,77 gram sabu-sabu. Tiga tersangka itu yakni Sulton, Andrian dan Dimas Yusuf.
“Mereka dibekuk di sebuah SPBU di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa, 15 Agustus 2023,” ungkap Hendry.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukuman, pidana penjara maksimal seumur hidup,” tandasnya memungkasi. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R.