Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 7 Sep 2023 17:23 WIB

Komplotan Begal Modus Kencan Diringkus Polisi, 2 Buron


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Pasuruan,- Komplotan begal dengan modus kencan diringkus Polres Pasuruan. Dari 4 orang komplotan, dua diamankan dan dua lainnya masih buron.

Terduga pelaku yang diringkus adalah Atik Ardiansyah (23) warga Desa Wedoro dan Suroso Hati Atman warga Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Keduanya diamankan petugas, Jumat (1/9/23) lalu.

“Pelaku berjuma empat orang, dua diamankan, dua orang lain inisial G dan D, masih DPO,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Kamis (7/9/23).

Farouk mengatakan, pembegalan berawal dari seorang DPO inisial D yang berkenalan denga wanita di media sosial facebook (FB). Setelah berkenalan, meraka bertemu di cafe di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Selasa 25 April 2023, sekitar pukul 18.30 WIB.

“Saudara D ini menemui korban dengan diantar oleh Atik Ardiansyah,” ujar Farouk.

Satu setengah jam kemudian, D mengajak korban untuk jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor merk Honda PCX, warna hitam milik korban.

“Saat di jalan saudara D memberi kabar melalui whatsapp kepada dua temannya G yang saat ini masih DPO dan saudara Suroso Hari Atman untuk menentukan tempat merampas sepeda motor korban,” imbuhnya.

Setelah ditentukan lokasinya, G kemudian mengajak korban untuk bertemu dengan dua temannya itu di pinggir jalan, tepatnya di Dusun Bandung temas, Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan.

Setelah itu, D membawa dan korban mengikuti G (DPO) Suroso Hari Atman. Ditengah perjalanan, G dan Suroso Hari Atman behenti turun dengan membawa Clurit. Korban diancam dan disuruh turun dari sepeda motornya.

Setelah korban turun, G dan Suroso Hati Atman melarikan diri dan diikuti oleh D dengan membawa sepeda motor milik korban.

“Sepeda motor tersebut dibawa ke rumah Suroso Hati Atman di lingkungan Kadalpang, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan,”

Setelah itu, terduga pelaku D menghubungi Atik Ardiansyah untuk melepas sticker (skotlet) sepeda motor hasil curian tersebut.

“Sepeda motor hasil curian tersebut dijual oleh para pelaku,” pungkas Farouk. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal